KABUPATEN CILACAP

WP Sulit Patuh, Pemkab Pasang Stiker 'Belum Bayar Pajak'

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 16:22 WIB
WP Sulit Patuh, Pemkab Pasang Stiker 'Belum Bayar Pajak'

CILACAP, DDTCNews – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap memberi sanksi berupa pemasangan stiker bagi pengusaha restoran yang tidak jujur dalam melaporkan pendapatannya.

Kabid Penagihan Penggalian dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Cilacap Sugeng Sutrisno mengatakan beberapa restoran tampak ramai pengunjung, tapi laporan omzetnya sangat minim. Hal ini mengganjal upaya Pemkab Cilacap dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Semisal di restoran A, kami menilai restoran itu cukup ramai pengunjung, tapi omzet yang dilaporkan hanya Rp10 juta saja. Menurut kami pelaporan omzet itu tidaklah realistis, maka kami memasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ pada wajib pajak terkait.” katanya di Cilacap, Kamis (25/7).

Baca Juga:
Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Sepanjang 2018, BPPKAD telah memberikan sanksi moral kepada 30 wajib pajak yang sulit mematuhi aturan pajak daerah. Seluruh restoran tersebut akhirnya dipasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ di papan reklame milik wajib pajak.

Pemasangan stiker sebagai sanksi moral tersebut bertujuan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh. Sekaligus bisa menjadi cerminan bagi wajib pajak lain untuk segera mematuhi aturan pajak daerah yang berlaku.

Pemkab Cilacap berharap sanksi ini bisa memberikan perubahan positif pada masa mendatang baik kepada wajib pajak restoran maupun sektor lainnya, sehingga tingkat kepatuhan dan pendapatan pajak daerah akan semakin meningkat pula.

Baca Juga:
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Di samping itu, banyak restoran yang tidak memiliki pembukuan atas berbagai transaksi, namun petugas BPPKAD tetap bisa menghitung omzet suatu usaha jika hal itu terjadi. Penghitungan omzet tersebut bisa dilakukan dengan proses wawancara.

Untuk menghitung omzet tanpa adanya pembukuan, tim BPPKAD bisa menghitung dari jumlah karyawan, kebutuhan pengeluaran dan omzet rata-rata dalam sehari. “Itu ada ilmu penghitungannya, sehingga omzet suatu usaha bisa ditemukan,” katanya seperti dilansir radarbanyumas.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 13:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru