KEBIJAKAN PAJAK

WP Perseroan Perorangan Baru Berdiri, Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:23 WIB
WP Perseroan Perorangan Baru Berdiri, Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang baru berdiri bisa langsung menggunakan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kebijakan tersebut bisa dipakai jika wajib pajak badan memenuhi syarat Pasal 57 PP 55/2022, tidak mengajukan permohonan menggunakan tarif umum, dan masih memenuhi jangka waktu penggunaan PPh final.

“Wajib pajak badan tersebut [bisa] menggunakan tarif PP 55 senilai 0,5% dari omzet per bulan,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui Twitter.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menerima penghasilan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Adapun wajib pajak badan yang dimaksud berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 PP 55/2022, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, jangka waktu penggunaan PPh final paling lama 4 tahun pajak. Simak pula ‘Jangka Waktu PPh Final UMKM Perseroan Perorangan Beda dengan PT’.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kring Pajak juga memberikan penjelasan mengenai perlu atau tidaknya Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018. Kring Pajak mengatakan berdasarkan pada ketentuan dalam PMK 99/2018, Suket PP 23/2018 diperlukan jika ada transaksi pemotongan/pemunguran agar dikenakan 0,5%.

“Wajib pajak dapat mencetak Suket di djponline > layanan > KSWP > surat keterangan PP 23,” imbuh Kring Pajak. Simak pula ‘Belum Ada PMK Baru, Suket PP 23/2018 Tetap Berlaku’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD