KEBIJAKAN PAJAK

WP Badan Berikan Jasa Pengurusan Dokumen, DJP: Kena PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 12:00 WIB
WP Badan Berikan Jasa Pengurusan Dokumen, DJP: Kena PPh Pasal 23

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jasa pengurusan dokumen yang diberikan oleh wajib pajak dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan dokumen tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.

“Jika transaksi pengurusan dokumen yang dimaksud adalah jasa pengurusan dokumen yang diberikan oleh wajib pajak badan maka dapat dikenakan PPh Pasal 23,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Merujuk pada Pasal 1 PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain—selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Jumlah bruto yang dimaksud di atas ialah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pembayaran di atas tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan. Jika tidak terdapat bukti maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa pengurusan dokumen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS