KROASIA

Wow, Tarif Pajak Kapal Singgah Naik Hingga 400%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:19 WIB
Wow, Tarif Pajak Kapal Singgah Naik Hingga 400%

ZAGREB, DDTCNews – Para pelayar yang menempatkan kapal-kapal di Kroasia akan menghadapi kenaikan tarif pajak yang sangat besar menyusul adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Kroasia.

Anggota Asosiasi Pelayar (Cruising Association/CA) Peter Naish mengatakan adanya aturan tersebut akan berdapak pada ratusan bahkan ribuan pemilik kapal lebih memilih untuk meninggalkan Kroasia daripada harus membayar pajak dengan kenaikan hingga mencapai lebih dari 400%.

“Kami telah meminta agar semua pemilik kapal yang sedang menempatkan kapalnya di Kroasia untuk memahami aturan dan tarif baru tersebut,” ungkapnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
Pemerintah Tolak Penurunan PPN Pembalut dan Tampon, Ini Alasannya

Tarif baru yang disebut pajak perhentian diterbitkan dalam Lembaran Negara Kroasia bulan lalu dan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan perubahan tarif pajak yang harus dibayar antara lain:

  1. Kapal dengan panjang antara 9 – 12 meter:
  • Berlayar hingga 8 hari dikenakan tarif Kn400
  • 15 hari dikenakan tarif Kn700
  • 30 hari dikenakan tarif Kn1.200
  • 90 hari dikenakan tarif Kn2.900
  • Sampai satu tahun dikenakan tarif Kn5.800
  1. Kapal dengan panjang antara 12 – 15 meter:
  • Berlayar hingga 8 hari dikenakan tarif Kn500
  • 15 hari dikenakan tarif Kn950
  • 30 hari dikenakan tarif Kn1.600
  • 90 hari dikenakan tarif Kn3.850
  • Sampai satu tahun dikenakan tarif Kn7.700

Adapun, dilansir dalam theca.org.uk, Pemerintah Kroasia mengatakan penghasilan yang diterima dari kenaikan tarif pajak tersebut akan digunakan untuk membangun proyek wisata di Kroasia. Namun, Naish frustrasi mengkritik bahwa proyek tersebut tidak banyak berguna bagi para pelayar.

“Kami telah membayar biaya yang digunakan untuk menutup biaya infrastruktur kelautan, membayar biaya pelabuhan dan sekarang kami juga diminta untuk membayar pajak dalam jumlah yang sangat tinggi untuk proyek wisata lain yang tidak kami gunakan,” pungkasnya.

Naish menambahkan dalam beberapa tahun terakhir juga terjadi perubahan peraturan jelajah baik di negara Yunani maupun Turki, sehingga menyebabkan beberapa pemilik kapal harus bergerak ke tempat lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global