LAYANAN PAJAK

Waspada! Penipuan Whatsapp Mengaku dari DJP Sampaikan Ada Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 12:30 WIB
Waspada! Penipuan Whatsapp Mengaku dari DJP Sampaikan Ada Kurang Bayar

Isi pesan Whatsapp yang mengindikasikan penipuan. (sumber: Kring Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak lagi-lagi diminta lebih berhati-hati apabila mendapat pesan, baik berupa email atau Whatsapp, yang mengatasnamakan kantor pajak. Alasannya, upaya penipuan kini makin gencar dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan modus yang beragam.

Yang terbaru, penipuan dilakukan melalui pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Melalui pesan tersebut, wajib pajak diberi informasi mengenai adanya kurang bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus.

"Dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan," cuit DJP melalui akun resminya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Perlu dicatat, adanya tautan unduhan dikhawatirkan merupakan modus kejahatan phising, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud. Jika file diunduh, data pribadi wajib pajak bisa saja dicuri dan dimanfaatkan untuk aksi kejahatan.

Jika mendapatkan pesan apapun yang mengatasnamakan DJP, wajib pajak diminta untuk mengonfirmasinya ke @kring_pajak di Twitter ataupun bertanya langsung ke KPP terdaftar.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Wajib pajak diingatkan bahwa email resmi yang dikirim oleh DJP pasti menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, bisa dipastikan adalah email tidak resmi atau terindikasi penipuan.

Perlu diperhatikan, selain domain email palsu, penipuan via email ataupun Whatsapp biasanya memiliki ciri khas. Ciri khas yang dimaksud adalah penggunaan tata bahasa yang tidak baku, banyak kesahan penulisan atau saltik (typo), hingga penulisan nama instansi yang keliru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan