PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 15:35 WIB
Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Unggahan akun @Kring_Pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima warisan tidak harus mengungkapkan harta tersebut melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

"Warisan termasuk bukan objek pajak sepanjang warisan tersebut sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (3), yakni warisan dikecualikan dari objek pajak. Meskipun bukan objek pajak, namun atas kepemilikan harta tersebut harus dimasukan dalam SPT Tahunan," tulis @kring_pajak, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Bila harta tersebut ternyata belum diungkapkan di dalam SPT Tahunan, wajib pajak memiliki opsi untuk mengungkapkan warisan tersebut dalam PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Bila harta warisan diungkapkan melalui PPS, maka wajib pajak harus membayar PPh final atas harta bersih yang dideklarasikan pada SPPT.

Adapun cara lain yang dapat ditempuh oleh wajib pajak adalah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan. Fitur pembetulan SPT Tahunan sudah tersedia pada DJP Online.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Namun, perlu dicatat bahwa pembetulan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila setelah menyampaikan pembetulan wajib pajak menyampaikan SPPH untuk mengikuti kebijakan II PPS. Hal ini berlaku atas SPT Tahunan 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun
pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah Undang-Undang [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021.

UU HPP telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan