Unggahan akun @Kring_Pajak di Twitter.Â
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima warisan tidak harus mengungkapkan harta tersebut melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.
"Warisan termasuk bukan objek pajak sepanjang warisan tersebut sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (3), yakni warisan dikecualikan dari objek pajak. Meskipun bukan objek pajak, namun atas kepemilikan harta tersebut harus dimasukan dalam SPT Tahunan," tulis @kring_pajak, dikutip Senin (7/2/2022).
Bila harta tersebut ternyata belum diungkapkan di dalam SPT Tahunan, wajib pajak memiliki opsi untuk mengungkapkan warisan tersebut dalam PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.
Bila harta warisan diungkapkan melalui PPS, maka wajib pajak harus membayar PPh final atas harta bersih yang dideklarasikan pada SPPT.
Adapun cara lain yang dapat ditempuh oleh wajib pajak adalah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan. Fitur pembetulan SPT Tahunan sudah tersedia pada DJP Online.
Namun, perlu dicatat bahwa pembetulan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila setelah menyampaikan pembetulan wajib pajak menyampaikan SPPH untuk mengikuti kebijakan II PPS. Hal ini berlaku atas SPT Tahunan 2016 hingga 2020.
"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun
pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah Undang-Undang [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021.
UU HPP telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)