PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 15:35 WIB
Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Unggahan akun @Kring_Pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima warisan tidak harus mengungkapkan harta tersebut melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

"Warisan termasuk bukan objek pajak sepanjang warisan tersebut sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (3), yakni warisan dikecualikan dari objek pajak. Meskipun bukan objek pajak, namun atas kepemilikan harta tersebut harus dimasukan dalam SPT Tahunan," tulis @kring_pajak, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Bila harta tersebut ternyata belum diungkapkan di dalam SPT Tahunan, wajib pajak memiliki opsi untuk mengungkapkan warisan tersebut dalam PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Bila harta warisan diungkapkan melalui PPS, maka wajib pajak harus membayar PPh final atas harta bersih yang dideklarasikan pada SPPT.

Adapun cara lain yang dapat ditempuh oleh wajib pajak adalah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan. Fitur pembetulan SPT Tahunan sudah tersedia pada DJP Online.

Baca Juga:
DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Namun, perlu dicatat bahwa pembetulan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila setelah menyampaikan pembetulan wajib pajak menyampaikan SPPH untuk mengikuti kebijakan II PPS. Hal ini berlaku atas SPT Tahunan 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun
pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah Undang-Undang [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021.

UU HPP telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Kamis, 30 November 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui