INSENTIF FISKAL

Wah, Sri Mulyani Bakal Siapkan Bansos Khusus Bagi UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:22 WIB
Wah, Sri Mulyani Bakal Siapkan Bansos Khusus Bagi UMKM

Ilustrasi sejumlah perajin menyelesaikan pembuatan batik di industri rumahan di Rusun Marunda, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM sedang merancang bantuan sosial (bansos) khusus yang nantinya akan dikucurkan langsung kepada pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bansos UMKM ini dikucurkan kepada pelaku usaha UMKM sebagai modal kerja bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan akses untuk kredit modal kerja.

"Ini bukan kredit, tetapi bansos. Ini kita formulasikan satu dua pekan ini untuk memberikan dukungan UMKM berupa transfer langsung untuk mendukung dari sisi produksi," kata Sri Mulyani, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Namun demikian, lanjut Menkeu, pemerintah menemukan persoalan yang harus diselesaikan sebelum mengucurkan bansos khusus bagi UMKM tersebut di antaranya masalah pendataan pelaku UMKM.

Sejauh ini, pemerintah telah menelurkan berbagai kebijakan dalam membantu UMKM di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. Anggaran yang disiapkan tidak kecil, yaitu mencapai Rp123,46 triliun.

Anggaran dari pemerintah tersebut diberikan kepada UMKM melalui fasilitas pajak dan fasilitas pembiayaan. Misal, dukungan subsidi bunga dengan alokasi anggaran sebesar Rp34,28 triliun dan restrukturisasi kredit sebesar Rp78,78 triliun.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Lebih lanjut, pemerintah juga mengalokasikan penjaminan modal kerja sebesar Rp1 triliun dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp2,4 triliun.

Dari total anggaran yang dialokasikan untuk UMKM tersebut, pemerintah mencatat realisasi anggaran yang sudah diserap pelaku UMKM baru 24,42% atau sekitar Rp30,14 triliun per 17 Juli 2020.

Untuk semakin meningkatkan kecepatan realisasi dukungan UMKM, pemerintah juga telah berkomitmen untuk menyederhanakan proses administrasi dari permohonan fasilitas-fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Salah satunya adalah menyederhanakan prosedur pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020. Dalam beleid itu, UMKM kini tidak perlu lagi mengajukan Surat Keterangan PP No. 23/2018.

Pemerintah juga menyederhanakan tata cara pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM melalui PMK 85/2020. Melalui PMK ini, penyaluran subsidi bunga tidak lagi harus melalui virtual account yang kemudian dipindahbukukan kepada rekening penyalur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 01:00 WIB

#MariBicara Kebijakan yang sangat ditunggu dari para pelaku UMKM. Diimbangi dengan pendataan yang tepat agar bisa terealisasi secara menyeluruh. Banyak pelaku UMKM yang hingga saat ini belum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun. Diperlukan juga sosialisai ke masyarakat agar mereka semua tahu kebijakan tersebut. #MariBicara

22 Juli 2020 | 10:07 WIB

kasi saya bu mentri bansosnya.saya juga orang yg ikut merasakan terdampaknya covid 19.agar bisa puli kembali saya bu mentri.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara