ADMINISTRASI PAJAK

Wah, Sistem E-FIN Akan Diubah Lagi?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 21:34 WIB
Wah, Sistem E-FIN Akan Diubah Lagi?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengubah mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk wajib pajak dalam pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi perubahan akses e-filing dari EFIN akan digeser dengan sistem one time password (OTP). Perubahan tersebut menurutnya belum akan terlaksana untuk penyampaian SPT tahun ini.

"Untuk EFIN kita sedang jajaki dengan sistem OTP," katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Iwan menerangkan jika skema perubahan berjalan lancar, maka tahun ini EFIN dapat beralih menggunakan OTP yang bisa diakses di ponsel pintar wajib pajak. Hal ini diprediksi akan semakin memudahkan wajib pajak untuk mengakses layanan elektronik seperti e-filing.

Dia melanjutkan bahwa pembicaraan sudah dilakukan DJP dengan beberapa operator seluler nasional untuk bisa menanamkan OTP untuk akses e-filing. Untuk itu, infrastruktur penunjang juga tengah disiapkan oleh otoritas.

"Rencana perubahan E-FIN ini agar teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," paparnya.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Perubahan dengan sistem OTP ini, lanjut Iwan, sudah disesuaikan dengan pola masyarakat Indonesia dalam penggunaan gawai. Menurutnya, masyarakat Indonesia jarang mengakses email dan cenderung menginginkan pelayanan yang sederhana.

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Biasanya, EFIN bisa didapatkan wajib pajak dengan mendatangi kantor pajak setempat sebagai sarana untuk mengakses pelayanan elektronik di laman DJPOnline.

"Ini kita sudah sesuaikan dengan tren orang Indonesia melalui OTP," tegasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT