APBN 2018

Wah, Realisasi Penerimaan Negara Bisa Sesuai Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 09:18 WIB
Wah, Realisasi Penerimaan Negara Bisa Sesuai Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tidak terlalu risau dengan gagal tercapainya target penerimaan pajak tahun ini. Moncernya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diyakini mampu menambal kekurangan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara total target penerimaan negara diproyeksikan akan tercapai tahun ini. Tugas otoritas fiskal kini tinggal memastikan shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak tidak melebar dari outlook.

“Penerimaan pajak tahun ini akan mencapai 95%, sedangkan PNBP akan diatas 100% yaitu sekitar 142%. Seluruh penerimaan negara akan sesuai dengan target tahun ini,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Hingga akhir Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.016,52 triliun, atau sekitar 71,39% dari target APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun. Dengan outlook realisasi 95%, ada estimasi shortfall senilai Rp73,1 triliun.

Sementara itu, realisasi PNBP per akhir Oktober tercatat senilai Rp315,44 triliun. Angka ini sudah mencapai 114,53% dari target APBN senilai Rp275,43 triliun sekaligus mencatatkan pertumbuhan 34,52% dari realisasi periode yang sama tahun lalu senilai Rp234,5 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan negara hingga Oktober 2018 tercatat senilai Rp1.483,86 triliun atau 78,32% dari target APBN Rp1.894,72 triliun. Adapun realisasi pendapatan dalam negeri mencapai Rp1.476,09 triliun atau 77,96% dari target. Sementara, realisasi hibah senilai Rp7,77 triliun atau 648,83% dari target.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Meskipun masih menyisakan risiko shortfall, Ditjen Pajak (DJP) tetap mendapatkan apresiasi dari Sri Mulyani. Hal ini dikarenakan realisasi hingga Oktober 2018 tetap mencatatkan performa yang jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu.

“Tahun ini pajak capai prestasi positif. Tahun lalu itu pertumbuhan penerimaan alami kontraksi 0,8%, ekarang bisa tumbuh 17,6%,” imbuhnya.

Bila ditelisik dari sektor usahanya, industri pengolahan masih menjadi kontributor utama penerimaan sebesar Rp280,68 triliun atau 29,6% dari total penerimaan pajak. Namun, angka itu hanya mencatatkan pertumbuhan 12,94% (year on year/yoy), melambat dari capaian tahun lalu 18,57%.

Selanjutnya, sektor perdagangan menyusul dengan setoran sebesar Rp186,98 triliun, jasa keuangan dan asuransi Rp126,72 triliun, konstruksi dan real estate Rp63,04 triliun, pertambangan Rp59,21 triliun, dan sektor pertanian Rp17,06 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?