RPP PERPAJAKAN CIPTA KERJA

Wah, PKP Pedagang Eceran Bakal Mencakup Pelaku PMSE

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Januari 2021 | 13:01 WIB
Wah, PKP Pedagang Eceran Bakal Mencakup Pelaku PMSE

Seorang warga menggunakan pembayaran nontunai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat membeli kopi di Warung Kopi Jalik Rumbuk di Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021).  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perpajakan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP eceran, termasuk pelaku usaha perdagang

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perpajakan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja turut memerinci ketentuan mengenai pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

Pada Pasal 5 RPP yang merevisi Pasal 20 PP No. 1/2012, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP eceran.

Tidak hanya PKP yang bergerak pada bidang usaha konvensional, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga tercakup dalam pasal ini.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

"PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/JKP dengan karakteristik konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui PMSE merupakan PKP pedagang eceran," bunyi Pasal 20 ayat (1) PP No. 1/2012 yang direvisi RPP perpajakan UU Cipta Kerja, dikutip Jumat (22/1/2021).

Pada Pasal 20 ayat (4), pemerintah akan mengatur lebih lanjut tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada konsumen akhir melalui pihak ketiga serta mekanisme penunjukan pihak ketiga selaku pemungut PPN.

Ketentuan lebih lanjut ini akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Sayangnya, Penjelasan dari Pasal 20 ayat (4) tidak menerangkan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga tersebut.

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Meski demikian, pada Desember 2020 Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar sempat menceritakan mengenai ketentuan PKP pedagang eceran yang disusun seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Arif mengatakan masih ada beberapa isu dalam membuat aturan turunan untuk faktur pajak bagi PKP pedagang eceran, terutama untuk transaksi yang dilakukan melalui PMSE. Pada regulasi saat ini, kategori pedagang eceran hanyalah saat pembeli melakukan pembelian secara langsung.

"Mudah-mudahan nanti kita lebih pertegas lagi kriteria pedagang eceran itu yang karakteristik pembelinya adalah end user. Apakah pemesanan kita via handphone itu dianggap sebagai surat pemesanan? Ini yang masih menjadi diskusi. Akan kita tegaskan lagi pengaturannya," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati