KABUPATEN SERANG

Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten memberikan fasilitas keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus pada bulan ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan diskon ini diberikan untuk memeringati HUT ke-497 Kabupaten Serang.

"Diskon ini tanpa pengajuan karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem," kata Nizam, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Secara lebih terperinci, Pemkab Serang memberikan keringanan sebesar 49,7% atas pokok PBB tahun pajak 1994 hingga 2013 yang dilunasi wajib pajak pada bulan ini.

Atas PBB tahun pajak 2014 hingga 2022, Pemkab Serang memberikan diskon sebesar 4,97%. Adapun keringanan pokok BPHTB yang diberikan oleh Pemkab Serang juga sebesar 4,97%.

Pemberian diskon PBB dan BPHTB di akhir tahun diharapkan mampu mendongkrak kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Saat ini, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp105 miliar atau 84,33% dari target. Namun, realisasi BPHTB tercatat masih senilai Rp83 miliar atau 49,99% dari target.

"Saya harap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya serta meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak PBB dan BPHTB," ujar Nizam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah