KOTA BOGOR

Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2020 | 08:30 WIB
Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Salah satu sudut Kota Bogor.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membebaskan tagihan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, hanya ada dua ketetapan tarif, yakni 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar. "Jadi tagihan PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp100 juta benar-benar dibebaskan, atau tidak usah bayar," katanya di Bogor, dikutip Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Deni menambahkan pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi veteran atau janda dudanya, pensiunan PNS/TNI/Polri, lahan pertanian untuk pangan, mantan presiden dan wakil presiden, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, wajib pajak karena kenaikan ketetapan pajak, wajib pajak dengan ketetapan Rp2 juta ke atas dan penghasilan maksimal Rp54 juta setahun tetapi tidak mampu membayar pajak, wajib pajak badan yang merugi, serta wajib pajak bidang keagamaan, pendidikan dan kesehatan dengan syarat tertentu.

Meski ada kelompok NJOP yang dibebaskan dari pajak, Pemkot Bogor tetap menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2, menjadi Rp143,55 miliar. Adapun pada tahun sebelumnya, target PAD PBB-P2 dipatok Rp136,5 miliar.

Baca Juga:
Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Agar target tersebut terpenuhi, Bapenda Kota Bogor langsung mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) lebih cepat dari yang biasanya bulan Maret. Menurut Deni, pencetakan SPPT dipercepat agar wajib pajak juga bisa segera melunasinya.

Deni menyebutkan Bapenda telah menerbitkan 262.928 SPPT dengan ketetapan Rp203,95 miliar. SPPT tersebut telah didistribusikan pada kelurahan sejak 3 Februari 2020, untuk kemudian diteruskan pada wajib pajak.

Proses pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara konvensional di Kantor Bapenda, maupun melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Kota Bogor, Bank BTN, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, dan Alfamart.

Seperti dilansir dari beritabogor.com, upaya lain yang dilakukan Bapenda untuk meningkatkan pendapatan adalah melalui pemutakhiran data pada objek-objek pajak potensial, seperti hotel, mal, atau bangunan baru yang belum dinilai secara spesifik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 21:44 WIB

maaf....NJOP kampung ragamukti brapa ya....makasih atas perhatiannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan