KOTA BOGOR

Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Dian Kurniati
Minggu, 09 Februari 2020 | 08.30 WIB
Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Salah satu sudut Kota Bogor.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membebaskan tagihan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, hanya ada dua ketetapan tarif, yakni 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar. "Jadi tagihan PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp100 juta benar-benar dibebaskan, atau tidak usah bayar," katanya di Bogor, dikutip Sabtu (8/2/2020).

Deni menambahkan pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi veteran atau janda dudanya, pensiunan PNS/TNI/Polri, lahan pertanian untuk pangan, mantan presiden dan wakil presiden, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, wajib pajak karena kenaikan ketetapan pajak, wajib pajak dengan ketetapan Rp2 juta ke atas dan penghasilan maksimal Rp54 juta setahun tetapi tidak mampu membayar pajak, wajib pajak badan yang merugi, serta wajib pajak bidang keagamaan, pendidikan dan kesehatan dengan syarat tertentu.

Meski ada kelompok NJOP yang dibebaskan dari pajak, Pemkot Bogor tetap menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2, menjadi Rp143,55 miliar. Adapun pada tahun sebelumnya, target PAD PBB-P2 dipatok Rp136,5 miliar.

Agar target tersebut terpenuhi, Bapenda Kota Bogor langsung mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) lebih cepat dari yang biasanya bulan Maret. Menurut Deni, pencetakan SPPT dipercepat agar wajib pajak juga bisa segera melunasinya.

Deni menyebutkan Bapenda telah menerbitkan 262.928 SPPT dengan ketetapan Rp203,95 miliar. SPPT tersebut telah didistribusikan pada kelurahan sejak 3 Februari 2020, untuk kemudian diteruskan pada wajib pajak.

Proses pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara konvensional di Kantor Bapenda, maupun melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Kota Bogor, Bank BTN, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, dan Alfamart.

Seperti dilansir dari beritabogor.com, upaya lain yang dilakukan Bapenda untuk meningkatkan pendapatan adalah melalui pemutakhiran data pada objek-objek pajak potensial, seperti hotel, mal, atau bangunan baru yang belum dinilai secara spesifik. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Suryadi
baru saja
maaf....NJOP kampung ragamukti brapa ya....makasih atas perhatiannya