PP 4/2023

Wah! Khusus Wajib Pajak Ini, Kewajiban Pajaknya Dibayar Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:30 WIB
Wah! Khusus Wajib Pajak Ini, Kewajiban Pajaknya Dibayar Pemerintah

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (kedelapan kanan) bersama rombongan meninjau lokasi pengeboran Sumur A-55A saat kunjungan kerja ke Aceh Utara, Aceh, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) atas tenaga listrik yang dikonsumsi wajib pajak tertentu.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain. Wajib pajak tersebut memang merupakan pihak yang mendapat fasilitas pajak tertentu dari pemerintah.

“Wajib pajak tertentu ... merupakan wajib pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PP 4/2023, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Pembayaran PBJT-TL oleh pemerintah tersebut berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Menteri keuangan menjadi pihak yang dimandatkan melakukan pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu.

Adapun menteri keuangan akan mengatur lebih lanjut perihal ketentuan tata cara pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu. Pengaturan lebih lanjut tersebut akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, ketentuan pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu oleh pemerintah bukan merupakan ketentuan baru. Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam PMK 9/2016 s.t.d.d. PMK 195/2017.

Baca Juga:
Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Merujuk pada peraturan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditanggung dan dibebaskan dari pajak selain pajak perseroan yang berlaku di Indonesia. Pajak tersebut termasuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah, yaitu pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan (istilah sebelum PBJT-TL).

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan kontrak kerja sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan KKKS. Ada pula fasilitas terkait dengan pajak penghasilan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan ketentuan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Jumat, 26 Januari 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Minggu, 17 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Fasilitas Perpajakan untuk Impor Barang Kiriman Pekerja Migran RI

Selasa, 28 November 2023 | 14:55 WIB PMK 115/2023

Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M