PP 4/2023

Wah! Khusus Wajib Pajak Ini, Kewajiban Pajaknya Dibayar Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:30 WIB
Wah! Khusus Wajib Pajak Ini, Kewajiban Pajaknya Dibayar Pemerintah

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (kedelapan kanan) bersama rombongan meninjau lokasi pengeboran Sumur A-55A saat kunjungan kerja ke Aceh Utara, Aceh, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) atas tenaga listrik yang dikonsumsi wajib pajak tertentu.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain. Wajib pajak tersebut memang merupakan pihak yang mendapat fasilitas pajak tertentu dari pemerintah.

“Wajib pajak tertentu ... merupakan wajib pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PP 4/2023, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

Pembayaran PBJT-TL oleh pemerintah tersebut berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Menteri keuangan menjadi pihak yang dimandatkan melakukan pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu.

Adapun menteri keuangan akan mengatur lebih lanjut perihal ketentuan tata cara pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu. Pengaturan lebih lanjut tersebut akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, ketentuan pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu oleh pemerintah bukan merupakan ketentuan baru. Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam PMK 9/2016 s.t.d.d. PMK 195/2017.

Baca Juga:
Jenis Pajak Daerah yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Merujuk pada peraturan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditanggung dan dibebaskan dari pajak selain pajak perseroan yang berlaku di Indonesia. Pajak tersebut termasuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah, yaitu pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan (istilah sebelum PBJT-TL).

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan kontrak kerja sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan KKKS. Ada pula fasilitas terkait dengan pajak penghasilan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan ketentuan tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Juli 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

Minggu, 09 Juli 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Pajak Daerah yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Rabu, 21 Juni 2023 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan