DARI hasil berbagai penelusuran di media online, didapat jumlah konsultan pajak di Indonesia berkisar 3.500 (okezone, 28/02/2018).
Sedangkan terkait dengan jumlah konsultan pajak di berbagai negara, seperti yang yang dilansir oleh Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, pada tahun 2009, terdapat jumlah konsultan pajak sebagaimana tersaji dalam Tabel di bawah ini.
Catatan: merupakan data di tahun 2009, kecuali untuk Indonesia di tahun 2017. Sumber: Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, “Training of Tax Consultants: Experience and Prospects,” Social and Behavioral Sciences 152 (2014): 1133-1136.
Dengan keterbatasan data yang diperoleh, apabila dibandingkan dengan negara lain sebagaimana tercantum dalam Tabel di atas, jumlah konsultan pajak Indonesia masih tergolong relatif sedikit. Padahal, angka dalam Tabel di atas untuk Indonesia adalah data tahun 2017, sementara di negara lain adalah data tahun 2009.
Pertumbuhan jumlah konsultan tampaknya belum sebanding dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak. Kompleksitas bisnis yang semakin meningkat dan transaski ekonomi yang semakin bervariasi, kebutuhan konsultan pajak semakin diperlukan dan permintaannya juga semakin meningkat.
Konsultan pajak sebagai pendamping wajib pajak memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Konsultan pajak merupakan salah satu mitra otoritas pajak dalam mewujudkan masyarakat sadar pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.