PROFESI

Wah, Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Relatif Sedikit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 14:31 WIB
Wah, Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Relatif Sedikit

DARI hasil berbagai penelusuran di media online, didapat jumlah konsultan pajak di Indonesia berkisar 3.500 (okezone, 28/02/2018).

Sedangkan terkait dengan jumlah konsultan pajak di berbagai negara, seperti yang yang dilansir oleh Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, pada tahun 2009, terdapat jumlah konsultan pajak sebagaimana tersaji dalam Tabel di bawah ini.


Catatan: merupakan data di tahun 2009, kecuali untuk Indonesia di tahun 2017. Sumber: Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, “Training of Tax Consultants: Experience and Prospects,” Social and Behavioral Sciences 152 (2014): 1133-1136.

Dengan keterbatasan data yang diperoleh, apabila dibandingkan dengan negara lain sebagaimana tercantum dalam Tabel di atas, jumlah konsultan pajak Indonesia masih tergolong relatif sedikit. Padahal, angka dalam Tabel di atas untuk Indonesia adalah data tahun 2017, sementara di negara lain adalah data tahun 2009.

Pertumbuhan jumlah konsultan tampaknya belum sebanding dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak. Kompleksitas bisnis yang semakin meningkat dan transaski ekonomi yang semakin bervariasi, kebutuhan konsultan pajak semakin diperlukan dan permintaannya juga semakin meningkat.

Konsultan pajak sebagai pendamping wajib pajak memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Konsultan pajak merupakan salah satu mitra otoritas pajak dalam mewujudkan masyarakat sadar pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2020 | 14:45 WIB

Mungkin perlu dikaji juga dengan melihat angka lulusan bidang perpajakan yang potensial menjadi konsultan pajak, kemudian informasi ini dapat bermanfaat untuk menyusun rencana peningkatan SDM perpajakan yang mumpuni.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk