KEBIJAKAN PAJAK

Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:00 WIB
Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan siap mendukung pengusaha memperoleh fasilitas pajak yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono mengatakan pengusaha sebagai lembaga riset nonpemerintah dapat memperoleh fasilitas supertax deduction. Dalam hal ini, pengusaha harus melakukan registrasi dulu di aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris).

"Ada fasilitasi untuk supertax deduction yang harus mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Nomor registrasi itu penting untuk bisa menjadi pintu masuk mendapatkan fasilitasi tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Agus mengatakan Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Melalui registrasi lembaga riset, BRIN akan mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan.

Registrasi Sebaris dapat diakses secara online melalui https://sebaris.brin.go.id. Terdapat 2 formulir yang harus diisi, yakni profil lembaga riset serta data mengenai belanja/biaya riset dan SDM.

Dia menjelaskan registrasi pada Sebaris bakal menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk dapat berinteraksi dengan BRIN. Apabila memenuhi kriteria, BRIN pun bisa memberikan rekomendasi agar pengusaha memperoleh fasilitas supertax deduction yang dikelola sistem Online Single Submission.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Selain supertax deduction, Agus menyatakan perusahaan yang melakukan registrasi di Sebaris juga dapat menikmati sejumlah keuntungan termasuk mengakses fasilitas infrastruktur riset dan mendapat fasilitas pendanaan yang ada di BRIN.

"Pendanaan di BRIN itu banyak sekali skemanya, yang bisa diakses tidak hanya oleh para peneliti di perguruan tinggi tapi juga industri," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus