KABUPATEN SAMPANG

Waduh, Ratusan Mobil dan Motor Pemkab Nunggak Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 16:43 WIB
Waduh, Ratusan Mobil dan Motor Pemkab Nunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SAMPANG, DDTCNews - Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jawa Timur menemukan masih adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor dari aset milik pemkab.

Kabid Darat Dishub Agus Alfian mengatakan masih ada ratusan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB. Menurutnya, tunggakan tersebut akumulasi seluruh aset milik pemkab mulai dari kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6.

"Temuanya yakni 195 kendaraan dinas tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Agus menjabarkan sebagian besar tunggakan PKB berasal dari kendaraan roda 2 alias sepeda motor. Adapun kewajiban PKB yang belum dibayar oleh organisasi perangkat daerah (OPD) bervariasi antara setahun tunggakan hingga 5 tahun tunggakan.

Dia menyatakan hasil temuan Dishub tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Menurutnya, tunggakan PKB atas kendaraan pelat merah seharusnya tidak perlu terjadi, karena setiap dinas memiliki pagu belanja rutin seperti kewajiban pembayaran pajak.

"Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti disikapi oleh pak Sekda," ungkapnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Agus menambahkan pendataan tunggakan PKB merupakan instruksi langsung dari Bupati Sampang. Pasalnya, muncul laporan Satpol PP dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB.

Hasilnya terungkap sebanyak 195 kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Tunggakan pajak ada yang terjadi sejak 2015 dan belum dibayar serta tunggakan jangka pendek mulai tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP