KABUPATEN KAUR

Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:15 WIB
Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAUR, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu, menyebutkan sebanyak lebih dari 50% dari 192 desa di wilayah tersebut masih memiliki tunggakan pajak dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur Asmawi mengaku telah meminta semua kepala desa untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak kunjung dilunasi, pencairan dana desa tahap I 2021 tidak akan diproses.

"Selesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu, baru dapat kami proses pencairan dana desa tahun ini. Silakan diupayakan oleh desa masing- masing," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Asmawi menjelaskan pajak dana desa terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta PPN. Menurutnya, kebanyakan pajak tersebut berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti pembelian material proyek.

Menurutnya, semua kepala desa berkewajiban menyelesaikan semua tunggakan pajak itu agar dapat mencairkan dana desa pada tahun ini. Menurutnya, situasi akan makin rumit jika masa jabatan kepala desa berakhir, tetapi masih meninggalkan tunggakan pajak.

“Saat ini ada 115 desa di Kabupaten Kaur yang dipimpin seorang Pjs kepala desa. Ketika Pjs kepala desa tidak segera menyelesaikan pajak dana desa, beban itu akan diwariskan kepada kepala desa definitif yang menggantikannya,” tutur Asmawi.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kepala Inspektorat Daerah Kaur Three Marnofe sebelumnya menerima laporan dari tim auditor mengenai banyaknya desa yang belum membayar pajak dana desa. Tercatat, sebanyak 102 desa belum membayar pajak pada 2019 dengan nilai tunggakan Rp1,29 miliar.

Pada 2020, terdapat 114 desa yang belum bayar pajak dana desa dengan nilai tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Dia pun mengimbau kepala desa segera melunasi kewajiban pajak itu agar tidak menjadi beban desa pada masa masa mendatang.

"Sudah berulang-ulang selalu kami ingatkan agar jangan sampai ngutang pajak, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini