PROVINSI NTB

Waduh, Kepatuhan Pajak Kendaraan di NTB Tak Sampai 50%

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:00 WIB
Waduh, Kepatuhan Pajak Kendaraan di NTB Tak Sampai 50%

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih amat rendah.

Dari total 1,6 juta objek PKB pada 2021, hanya 817.948 kendaraan bermotor atau 45,66% saja yang yang tidak memiliki tunggakan PKB. Selebihnya, punya tunggakan pajak.

"Melihat data tersebut artinya tingkat kepatuhan masyarakat NTB dalam membayar PKB kurang dari 50% dari total potensi kendaraan," ujar Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut, terdapat 973.478 kendaraan bermotor atau 54,34% dari total PKB yang berstatus belum melakukan daftar ulang atau KBMDU.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kanal pembayaran PKB akan terus ditambah guna memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak.

"Kami ingin memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian nominal pembayaran serta menekan angka tunggakan," ujar Eva.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Terbaru, pembayaran PKB saat ini sudah bisa dilakukan menggunakan QRIS yang disediakan oleh Bank NTB. Penggunaan QRIS diharapkan mendorong masyarakat mulai melakukan transaksi secara digital.

"Pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS tersedia di unit layanan Samsat se-NTB," ujar Eva seperti dilansir lombokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara