BEA CUKAI BENGKALIS

Waduh! 19 Ton Mangga Impor Dihancurkan Bea Cukai karena Tak Berizin

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 18:00 WIB
Waduh! 19 Ton Mangga Impor Dihancurkan Bea Cukai karena Tak Berizin

foto: DJBC

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Riau memusnahkan 19.800 kilogram (kg) mangga ilegal hasil penindakan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pada 11 Maret 2024 terhadap buah mangga yang dimuat dalam sarana pengangkut KM Zulfa 03 dengan 4 orang awak kapal.

“Melalui penindakan ini kami mencegah potensi kerugian negara senilai Rp130.975.000 dan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya di pasaran,” jelas Ariyadi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Masuknya mangga, imbuh Ariyadi, dinilai ilegal karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Lebih lanjut, dari proses pemeriksaan telah ditetapkan 4 orang tersangka, dengan 3 orang berhasil diamankan dan 1 lainnya melarikan diri saat penindakan dan masih dalam proses pencarian.

Selain itu, karena karakteristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi oleh Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang sepakat untuk melakukan pemusnahan.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Sebagai informasi, barang-barang hasil penindakan oleh bea cukai memang ditetapkan sebagai BMN dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga bisa dimusnahkan berdasarkan surat keputusan kepala kantor bea cukai.

Semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo