PENEGAKAN HUKUM
Waduh! 1 Ton Cat Food Asal China Dimusnahkan Bea Cukai Gara-Gara Ini
Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2023 | 13:00 WIB
Waduh! 1 Ton Cat Food Asal China Dimusnahkan Bea Cukai Gara-Gara Ini

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan makanan kucing (cat food) eks impor dari China. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan makanan kucing (cat food) eks impor dari China, pada pekan kedua Januari 2023.

Dikutip dari siaran pers, makanan kucing sebanyak 1.120 kg tersebut diimpor tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

"Jadi produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Turhadi Noerachman menambahkan tindakan pemusnahan terhadap produk eks impor diatur dalam UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan," kata Anton.

Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk, dan Lurah Karangroto.

Baca Juga:
Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP

"Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain," kata Anton.

Pada Pasal 33 UU 21/2019 diatur bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB KPP PRATAMA BANTAENG Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?