PENEGAKAN HUKUM

Waduh! 1 Ton Cat Food Asal China Dimusnahkan Bea Cukai Gara-Gara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2023 | 13:00 WIB
Waduh! 1 Ton Cat Food Asal China Dimusnahkan Bea Cukai Gara-Gara Ini

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan makanan kucing (cat food) eks impor dari China. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan makanan kucing (cat food) eks impor dari China, pada pekan kedua Januari 2023.

Dikutip dari siaran pers, makanan kucing sebanyak 1.120 kg tersebut diimpor tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

"Jadi produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Turhadi Noerachman menambahkan tindakan pemusnahan terhadap produk eks impor diatur dalam UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan," kata Anton.

Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk, dan Lurah Karangroto.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

"Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain," kata Anton.

Pada Pasal 33 UU 21/2019 diatur bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN