BELGIA

Vaksin Covid-19 Bakal Bebas PPN Hingga 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 15:00 WIB
Vaksin Covid-19 Bakal Bebas PPN Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Negara anggota Uni Eropa bersepakat membebaskan pungutan PPN guna memudahkan rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Komisioner bidang Ekonomi Paolo Gentiloni menyambut baik keputusan dengan suara bulat untuk merelaksasi PPN vaksin Covid-19 yang berlaku di seluruh negara anggota. Dia menilai insentif itu sangat diperlukan saat ini.

"Perjanjian ini akan membantu untuk memastikan vaksin virus Corona dapat diperoleh dengan bebas PPN di seluruh negara Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi di laman Komisi Eropa, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kesepakatan pembebasan PPN vaksin ini berbarengan dengan progres produksi vaksin yang siap disalurkan kepada publik dalam waktu dekat. Adapun relaksasi ini juga berlaku untuk alat uji usap atau swab test Covid-19.

Dengan demikian, setiap pembelian vaksin dan alat swab test oleh rumah sakit, dokter dan penjualan kepada individu di seluruh negara Uni Eropa bebas pungutan PPN. Sebelum kesepakatan ini diteken, PPN untuk alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi tidak boleh hingga 0%.

"Keberhasilan peluncuran vaksin ini sangat penting bagi Eropa untuk keluar dari bayang-bayag pandemi. Ini menjadi prioritas nomor satu untuk beberapa bulan mendatang," tutur Gentiloni dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dia menambahkan kebijakan perpajakn memainkan peran kunci untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat Uni Eropa dapat mengakses vaksin, termasuk memastikan pasokan barang tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.

"Kesepakatan pembebasan PPN ini tetap berlaku sampai dengan akhir 2022 atau diputuskan dalam kesepakatan lanjutan terkait dengan aturan baru tarif PPN," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi