UU HKPD

UU HKPD Atur Ulang Ketentuan Pajak atas Jasa Hotel, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Desember 2021 | 14.00 WIB
UU HKPD Atur Ulang Ketentuan Pajak atas Jasa Hotel, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur ulang objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisata pariwisata, pesanggrahan, guest house, glamping, hingga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

"Jasa perhotelan ... meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU HKPD yang baru saja disetujui menjadi undang-undang, Rabu (8/12/2021).

Pada ayat penjelas dari Pasal 54 ayat (1), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi seperti akomodasi hotel.

Selanjutnya, apabila rumah, apartemen, dan kondominium tersebut disewakan dalam jangka waktu lebih dari 1 bulan maka persewaan tempat tinggal pribadi tersebut tidak termasuk objek PBJT jasa perhotelan.

Tak hanya memerinci objek pajaknya, UU HKPD juga memuat klausul baru terkait dengan jasa yang dikecualikan dari objek PBJT jasa perhotelan. PBJT jasa perhotelan dikecualikan atas jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Persewaan ruangan yang dimaksud tersebut adalah ruangan di dalam hotel yang disewa untuk kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin ATM. Ketentuan ini tidak tertuang dalam Pasal 32 UU PDRD yang mengatur tentang pajak hotel.

Sebagaimana pajak hotel pada UU PDRD yang saat ini masih berlaku, tarif maksimal PBJT atas jasa perhotelan pada RUU HKPD adalah sebesar 10%.

Dengan adanya PBJT yang mengintegrasikan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan dalam 1 jenis pajak, objek pajak pusat dan daerah diharapkan makin selaras dan tidak timbul pemungutan pajak berganda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.