KEBIJAKAN PAJAK

UU Cipta Kerja Dukung DJP Mempercepat Reformasi Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:30 WIB
UU Cipta Kerja Dukung DJP Mempercepat Reformasi Perpajakan

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pajak 2021 Pasca Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja yang turut mengatur aspek perpajakan bakal mendorong Ditjen Pajak (DJP) makin aktif merespons perubahan lanskap perekonomian dan program ekonomi pemerintah.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan UU Cipta Kerja menuntut otoritas pajak untuk mereformasi sistem perpajakan yang dapat mendukung tujuan negara, yakni peningkatan daya tarik investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Pajak itu selalu dinamis karena menyangkut seluruh aktivitas unit kegiatan berusaha. Kebijakan perpajakan pada UU Cipta Kerja ini menjadi bagian menarik yang mendorong reformasi di DJP ke depan, pajak harus cepat untuk mengikuti," katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Pontas menuturkan keberadaan UU Cipta Kerja tidak melulu hanya diikuti dengan fasilitas, melainkan juga berbagai program dan reformasi yang diperlukan dalam berbagai aspek seperti kepatuhan, ekstensifikasi, hingga penegakan hukum.

DJP saat ini telah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan kategorisasi wajib pajak menjadi wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan dalam program pengawasan berbasis kewilayahan.

Konsep kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance juga dikembangkan oleh DJP sehingga otoritas pajak bersama wajib pajak dapat memiliki hubungan saling percaya demi menciptakan kolaborasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dari sisi penegakan hukum, DJP berupaya untuk mengembangkan sistem penegakan hukum berbasis IT melalui e-audit. Harapannya, e-audit dapat mengurangi persepsi negatif dari wajib pajak atas pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

"Melalui e-audit kami ingin membangun persepsi kalau diperiksa itu adalah untuk mengklarifikasi berdasarkan data, bukan berdasarkan sangkaan," ujar Pontas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 19:53 WIB

selain itu, dibutuhkannya upaya dari pihak DJP untuk menciptakan voluntary compliance yang berjalan secara pararel dengan modernisasi sistem perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M