UTANG NEGARA

Utang RI Naik 13%, Tembus Rekor Rp4.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 17:29 WIB
Utang RI Naik 13%, Tembus Rekor Rp4.000 Triliun

JAKARTA, DDTCNews Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data utang pemerintah mencapai Rp 4.034,8 triliun per Februari 2018. Nominal utang tersebut naik Rp478,69 triliun atau 13,46% dari periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, mayoritas utang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yaitu Rp 3.257 triliun, terdiri dari SBN rupiah Rp 2.359,47 triliun dan SBN valas Rp 897,78 triliun.

Di sisi lain, pinjaman sebesar Rp 777,54 triliun, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 771,76 triliun dan dalam negeri Rp5,78 triliun.

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Di bagian pinjaman terbagi lagi untuk pinjaman luar negeri sebesar 19,13% atau Rp 771,6 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral 8,21% atau Rp 331,24 triliun, pinjaman multilateral 9,82% atau Rp 396,02 triliun.

Kemudian pinjaman komersial sebesar 1,07% atau Rp 43,32 triliun, dan pinjaman suppliers 0,03% atau Rp 1,17 triliun.

Meski secara persentase dan jumlah naik, Pemerintah mengklaim rasio utang terbilang rendah yaitu 29,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di bawah negara-negara setara Indonesia (peer countries).

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Dalam rilis APBNKita hingga Februari 2018 disebutkan pinjaman untuk membiayai berbagai program pemerintah. Antara lain, terkait dengan bidang struktural dan sektoral, seperti bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.

Sedangkan utang yang berasal dari SBN, akan dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan, mengembangkan pasar keuangan melalui pendalaman pasar modal di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Jumat, 02 Februari 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

Senin, 29 Januari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Mulai Tawarkan ORI025T3 dan ORI025T6, Segini Kuponnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara