Ilustrasi.
KARIMUN, DDTCNews - Rekening bank milik seorang wajib pajak di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali dibuka setelah sempat diblokir oleh kantor pajak.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tanjung Balai Karimun M Faishal Makky menyampaikan pembukaan blokir dilakukan bersama pihak BNI cabang setempat, Jumat (22/7) lalu.
"Pembukaan blokir dilakukan karena wajib pajak sudah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran," kata Faishal, dilansir pajak.go.id, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, KPP Pratama Tanjung Balai tidak mengungkapkan nominal utang pajak yang dimiliki wajib pajak.
Sebagai informasi, pembukaan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak telah melunasi tunggakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Beleid tersebut mengatur bahwa pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan, hanya dapat dilakukan dalam hal penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.
Faishal menambahkan, sebelum dilakukan pemblokiran, terhadap wajib pajak telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif.
Penagihan yang dimaksud berupa pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Pemblokiran sebagaimana diatur dalam PMK 189/PMK.03/2020.
Kantor pajak, imbuh Faishal, secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)