KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Utang Pajak Dilunasi, Rekening Milik WP Ini Kembali Dibuka Blokirnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Utang Pajak Dilunasi, Rekening Milik WP Ini Kembali Dibuka Blokirnya

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews - Rekening bank milik seorang wajib pajak di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali dibuka setelah sempat diblokir oleh kantor pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tanjung Balai Karimun M Faishal Makky menyampaikan pembukaan blokir dilakukan bersama pihak BNI cabang setempat, Jumat (22/7) lalu.

"Pembukaan blokir dilakukan karena wajib pajak sudah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran," kata Faishal, dilansir pajak.go.id, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Kendati begitu, KPP Pratama Tanjung Balai tidak mengungkapkan nominal utang pajak yang dimiliki wajib pajak.

Sebagai informasi, pembukaan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak telah melunasi tunggakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Beleid tersebut mengatur bahwa pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan, hanya dapat dilakukan dalam hal penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Faishal menambahkan, sebelum dilakukan pemblokiran, terhadap wajib pajak telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif.

Penagihan yang dimaksud berupa pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Pemblokiran sebagaimana diatur dalam PMK 189/PMK.03/2020.

Kantor pajak, imbuh Faishal, secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan