KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Utang Pajak Dilunasi, Rekening Milik WP Ini Kembali Dibuka Blokirnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Utang Pajak Dilunasi, Rekening Milik WP Ini Kembali Dibuka Blokirnya

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews - Rekening bank milik seorang wajib pajak di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali dibuka setelah sempat diblokir oleh kantor pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tanjung Balai Karimun M Faishal Makky menyampaikan pembukaan blokir dilakukan bersama pihak BNI cabang setempat, Jumat (22/7) lalu.

"Pembukaan blokir dilakukan karena wajib pajak sudah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran," kata Faishal, dilansir pajak.go.id, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kendati begitu, KPP Pratama Tanjung Balai tidak mengungkapkan nominal utang pajak yang dimiliki wajib pajak.

Sebagai informasi, pembukaan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak telah melunasi tunggakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Beleid tersebut mengatur bahwa pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan, hanya dapat dilakukan dalam hal penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Faishal menambahkan, sebelum dilakukan pemblokiran, terhadap wajib pajak telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif.

Penagihan yang dimaksud berupa pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Pemblokiran sebagaimana diatur dalam PMK 189/PMK.03/2020.

Kantor pajak, imbuh Faishal, secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?