FEB UNIVERSITAS AIRLANGGA

Usaha Online dan Konvensional Punya Kewajiban Pajak yang Sama

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 16:01 WIB
Usaha Online dan Konvensional Punya Kewajiban Pajak yang Sama

Suasana diskusi pajak di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair. (Foto: FEB Unair)

SURABAYA, DDTCNews – Usaha berbasis virtual tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke belakang. Polemik pun terjadi bahwa usaha berbasis virtual alias online mendapat keuntungan, salah satunya dalam urusan perpajakan.

Namun, John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menegaskan segala bentuk usaha punya kewajiban yang sama. Hal tersebut berlaku bagi usaha konvensional maupun yang berbasis digital.

“Perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce dengan transaksi konvensional adalah sama, dan hal tersebut sudah ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 62/PJ/2013,” katanya dalam diskusi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, Sabtu (16/12).

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak ini diperlukan untuk menegaskan bahwa tidak ada jenis objek pajak baru yang timbul dari transaksi e-commerce. Dengan demikian, perlakuan PPh dan PPN atas transaksi di ranah virtual, iklan digital dan penjualan online ritel tunduk pada pengaturan umum dibidang PPh maupun PPN.

Selain itu, dibahas juga terkait usaha rintisan atau populer disapa dengan startup yang tengah tumbuh berkembang saat ini. John menjelaskan bahwa pelaku usaha rintisan dibidang e-commerce dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sepanjang peredaran usaha setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Diskusi interaktif ini mengupas tuntas perkembangan e-commerce dan permasalahan perpajakan. Hal-hal yang ditanyakan pun beragam. Antara lain mencakup permasalahan NPWP, insentif pajak, administrasi kepatuhan PPh dan PPN, tarif PPh serta kesadaran atas kewajiban pajak khususnya bagi pelaku usaha start up.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Acara yang mengangkat tema “Aspek Perpajakan atas eCommerce dan Potensinya” ini diwarnai dengan banyaknya pertanyaan dan klarifikasi dari peserta. Hal yang membuat suasana sesi tanya jawab semakin menarik dan hidup.

Acara I-Talk yang merupakan kolaborasi antara Ikatan Akuntan Pajak (IAI) Muda Wilayah Jawa Timur dan FEB Universitas Airlangga ini ditutup dengan pemberian cendera mata oleh panitia kepada para panelis dan moderator. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN