KEBIJAKAN INVESTASI

US IDFC Teken Komitmen Investasi US$2 Miliar ke LPI

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 14:45 WIB
US IDFC Teken Komitmen Investasi US$2 Miliar ke LPI

Dari kiri, CEO US IDFC Adam Boehler, Penasihat Senior Gedung Putih Ivanka Trump, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Duta Besar Indonesia untuk AS Muhammad Lutfi, dan Penasihat Senior Gedung Putih Jared Kushner. (Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi)
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - United States International Development Finance Corporation (US IDFC) menandatangani surat ketertarikan (letter of interest) untuk menanamkan modal ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund (SWF) yang baru dibentuk Indonesia.

US IDFC memiliki rencana menanamkan modal hingga US$2 miliar atau Rp28,33 triliun pada LPI. Letter of interest itu ditandatangani oleh CEO US IDFC Adam Boehler dan disaksikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Kerja sama ini akan memperkuat ikatan ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia. US IDFC juga akan bekerja sama dengan mitranya di Jepang, Uni Emirat Arab, dan Singapura untuk ikut berinvestasi pada LPI," tulis Kemenko Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan resmi, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Subsidi Ongkos Kereta Cepat, Luhut Usul Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Pada kesempatan yang sama, Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan opsi pembiayaan dan investasi sektor swasta terhadap proyek strategis nasional (PSN) dan program prioritas lainnya.

Pada saat yang sama, US IDFC juga melakukan evaluasi atas investasi yang dilakukan oleh institusi tersebut di Indonesia, sehingga ke depan dapat ikut menarik sektor swasta lainnya dalam berinvestasi di Indonesia.

Untuk diketahui, LPI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan Pasal 154 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Percepat Investasi di IKN, Luhut Ditunjuk Pimpin Satgas Khusus

"Investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja," bunyi Pasal 154 UU No. 11/2020.

Nantinya, LPI bakal terdiri dari 2 organ yakni dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang dari unsur profesional. Dewan direktur LPI terdiri dari 5 orang yang merupakan unsur profesional.

Modal yang ditempatkan pada LPI Rp75 triliun yang terdiri atas penyetoran modal awal berupa dana tunai Rp15 triliun yang dilakukan bertahap hingga 2021. Selain dana tunai, modal LPI juga dapat berbentuk aset BUMN, barang milik negara (BMN), hingga piutang pemerintah.

Sesuai dengan amanat Pasal 172 UU No. 11/2020, LPI juga akan mendapatkan perlakuan perpajakan khusus atas transaksi yang melibatkan LPI ataupun entitas yang dimilikinya. Perlakuan perpajakan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Jumat, 19 Januari 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Subsidi Ongkos Kereta Cepat, Luhut Usul Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:35 WIB KEBIJAKAN FISKAL

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak