KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

Pekerja memasukkan baterai saat mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik di Lengkong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai Indonesia dapat menjadi negara yang menarik bagi investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik beserta komponennya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif yang menguntungkan bagi investor kendaraan listrik. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki pasar sehingga potensial untuk memaparkan kendaraan listrik.

"Yang mau bangun industri mobil, silakan. Atau industri sepeda motor, silakan. This is a golden opportunity untuk kita," katanya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Luhut mengatakan pemerintah tengah berupaya membangun ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang dapat dimanfaatkan investor di bidang pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Dari sisi fiskal, insentif yang diberikan di antaranya berupa tax allowance dan tax holiday. Sementara untuk insentif nonfiskal, diberikan dalam bentuk berbagai kemudahan perizinan yang diperlukan untuk membangun pabrik.

Luhut juga mengajak produsen komponen kendaraan untuk membangun pabrik dan berproduksi. Menurutnya, Indonesia memiliki pasokan nikel yang besar sehingga akan mempermudah proses produksi baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dia meyakinkan kendaraan listrik yang diproduksi tersebut akan makin diminati masyarakat karena lebih hemat dan ramah lingkungan. Sebagai langkah awal, pemerintah bahkan mengatur penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah melalui Inpres 7/2022.

"Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan, dan itu semua bujetnya harus membeli mobil listrik," ujarnya.

Selain untuk investor, pemerintah juga menyediakan insentif bagi konsumen kendaraan listrik. Melalui PP 74/2021, diatur tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi