RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif nilai pabean atas bea masuk transaksi impor ventilator dari Swiss.
Dalam perkara ini, wajib pajak mengimpor barang hamilton c2 intelligent ventilator including accessories dan lain-lain. Otoritas bea dan cukai menilai penetapan nilai pabean harus dilakukan berdasarkan pada nilai lain yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (5) PMK 160/2010.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat nilai pabean seharusnya ditetapkan berdasarkan pada nilai transaksi barang impor yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 160/2010.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Dalam hal ini, terdapat Hakim Pengadilan Pajak yang berbeda pendapat dengan mayoritas hakim lain. Hakim yang dimaksud menyatakan mengabulkan permohonan banding wajib pajak. Menurutnya, harga yang ditetapkan oleh otoritas bea dan cukai merupakan harga penawaran yang tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai transaksi.
Di sisi lain, mayoritas Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi positif nilai pabean atas bea masuk yang ditetapkan oleh otoritas bea dan cukai. Hal ini dikarenakan wajib pajak tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53537/PP/M.IXB/19/2014 tertanggal 26 Juni 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 30 September 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif nilai pabean untuk penghitungan bea masuk akibat perbedaan metode penetapan nilai pabean.
PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Persoalan dalam sengketa ini ialah perbedaan pendapat antara Pemohon PK dan Termohon PK atas penggunaan metode penghitungan besaran nilai pabean atas kegiatan impor.
Dalam perkara ini, Pemohon PK menggunakan metode penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 160/2010. Berdasarkan pada pasal tersebut, penghitungan nilai pabean ditentukan berdasarkan pada international commercial terms (incoterms) cost (biaya), insurance (asuransi), dan freight (pengangkutan) atau dikenal juga dengan CIF.
Berdasarkan pada metode itu, nilai pabean dalam pemberitahuan impor barang (PIB) adalah senilai CIF CHF356.615,39. Secara detail, besaran tiap komponennya ialah cost (biaya) senilai CHF350.915,6, insurance (asuransi) senilai CHF1.774,21, dan freight (pengangkutan) senilai CHF3.925,68.
Nilai CIF tersebut menggunakan harga sebagaimana tertera pada invoice yang ditagih dan diterbitkan oleh lawan transaksi. Invoice tersebut, bersama dengan PIB, airwaybill, aplikasi transfer, dan rekening koran, telah dilampirkan sebagai bukti dokumen pendukung. Hal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan penggunaan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
Kemudian, Pemohon PK berpendapat metode lain sebagaimana yang digunakan oleh Termohon PK tidak dapat digunakan. Sebab, nilai pabean sudah ditetapkan dengan metode sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 160/2010.
Dengan begitu, penetapan nilai pabean dengan metode lain yang dilakukan Termohon PK tidak dapat diterapkan. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan nilai pabean yang dihitungnya sudah tepat.
Sebaliknya, Termohon PK tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurutnya, penentuan nilai pabean dalam kasus ini seharusnya ditetapkan dengan metode lain. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (5) PMK 160/2010.
Merujuk pada metode tersebut, perhitungan CIF yang disampaikan oleh Termohon PK dilakukan dengan berdasarkan pada harga pasar yang diperoleh melalui internet. Harga tersebut dijadikan dasar bagi Termohon PK untuk melakukan koreksi positif terhadap nilai pabean.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Termohon PK menyatakan bahwa nilai pabean yang digunakan Pemohon PK tidak tepat. Menurutnya, penetapan koreksi positif atas nilai pabean yang ditetapkannya sudah tepat.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding sehingga terdapat pajak yang kurang dibayar terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam putusan PK ini, Mahkamah Agung menyatakan penetapan nilai pabean yang dilakukan Termohon PK tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan Termohon PK memakai harga pasar yang tidak mencerminkan harga transaksi yang terjadi di dalam negeri.
Adapun harga yang dimaksud ialah harga penawaran atas jenis barang yang sama yang bersumber dari sebuah situs di internet. Menurut Mahkamah Agung, penggunaan harga fiktif yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Muhammad Farrel Arkan)