LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Urgensi Reformasi Core Tax System

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Januari 2018 | 20.03 WIB
ddtc-loaderUrgensi Reformasi Core Tax System
Yonda Zhafran Halim,
Uhamka - Jakarta

PAJAK merupakan hal yang penting bagi negara terutama karena perannya sebagai sumber pendapatan negara terbesar yang mendorong perekonomian bangsa. Namun, pada setiap zaman, selalu ada berbagai permasalahan dalam pelaksanaan perpajakan.

Permasalahan itu antaralain mutu pelayanan pajak yang diberikan masih kurang optimal di mana masih terpadapat masyarakat yang sulit dalam melakukan pendaftaran wajib pajak dan pelaporan secara daring; serta kurangnya pengendalian interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak.

Agar semua tujuan perpajakan dapat berjalan dengan semestinya, Ditjen Pajak (DJP) harus melakukan pembenahan good governance. Maka dari itu perlu adanya reformasi perpajakan agar dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik.

Saat ini Indonesia sedang dalam reformasi perpajakan jilid III, yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Dalam reformasi ini terdapat lima pilar reformasi perpajakan yaitu organisasi; sumber daya manusia; teknologi informasi dan basis data; proses binis; dan peraturan perundang undangan.

Dalam hal ini yang dimaksud dalam teknologi informasi dan basis data adalah adanya sistem informasi yang dan basis data yang andal sehingga dapat menghasilkan output yang reliable.Dengan semakin majunya perkembangan teknologi menyebabkan DJP dalam mengawasi setiap transaksi masyarakat dalam hal perpajakan harus lebih ketat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Dengan kemajuan teknologi ini pula dapat menjadi peluang bagi pemerintah khususnya DJP untuk melakukan pembenahan dalam sistem informasi yang digunakan. Kebutuhan akan teknologi infomasi semakin berkembang.

Terlebih ketika DJP gencar melakukan reformasi perpajakan di awal 2002. Ditjen Pajak mulai memperkenalkan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office, KPP LTO) dengan menggunakan sistem informasi tersendiri.

Pada tahun 2005 DJP memperkenalkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Saat ini pergerakan pemerintah pajak semakin pesat dimana akan ada gerakan reformasi dengan mendukung adanya core tax system.

Bukti keseriusan pemerintah menindak lanjuti perihal core tax system tersebut ditandai dengankick-off meeting pada 7 Agustus 2017 di Jakarta yang dihadiri pimpinan dan anggota Tim Reformasi Perpajakan beserta sejumlah pejabat Ditjen Pajak, lembaga donor (Australia Indonesia Partnership for Economic Governance/AIPEG) dan konsultan (Ernst & Young Indonesia).

Tidak hanya terlihat dari sisi pemerintah pajak saja, core tax system ini juga mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan yang mengatakan akan membuat suatu payung hukum sebagai langkah awal dalam core tax system.

Adapun payung hukum tersebut dapat melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diiperkirakan implementasi core tax system yang baru diperkirakan membutuhkan waktu 3 hingga 5 tahun dengan jumlah dana yang besar.

Core Tax System

CORE tax system atau sistem administrasi perpajakan adalah suatu sistem informasi perpajakan yang digunakan sebagai desain perpajakan agar melengkapi reformasi perpajakan yang sudah terjadi sampai saat ini guna membantu tugas Ditjen Pajak.

Core tax system dapat mempermudah kegiatan administrasi perpajakan seperti proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting

Dengan demikian, core tax system merupakan suatu sistem informasi manajemen yang digunakan sebagai alat pelayanan dalam perpajakan, di mana dianggap sebagai sistem utama dalam pencatatan administrasi perpajakan.

Dalam hal ini core tax system memiliki fungsi-fungsi atau tahapan-tahapan dalam proses penggunaannya, yaitu pendaftaran, pembayaran kembali dan proses pengembalian dana; akuntansi wajib pajak; audit; pengumpulan; keberatan dan banding; dan layanan wajib pajak.

Pendaftaran adalah proses di mana administrasi perpajakan mengumpulkan informasi pengenal wajib pajak dasar. Pada tahap ini dilakukan penyimpanan informasi pengenal wajib pajak, penerbitan NPWP, sertifikat pembayar pajak, dan persyaratan wajib pajak secara otomatis.

Pada tahap pembayaran kembali dan proses pengembalian dana, sistem yang menangani proses pengembalian dan pembayaran harus dengan cepat dan akurat menangkap dan memvalidasi data wajib pajak dari kertas dan dokumen elektronik ke transaksi elektronik.

Selama proses pembayaran, transaksi pembayaran juga bisa dimasukkan ke dalam sistem. Karena input data pengembalian dan pembayaran wajib pajak tetap menjadi salah satu fungsi padat karya terbanyak dalam administrasi perpajakan, core tax system menggabungkan fungsi keduanya untuk pengarsipan dan pembayaran elektronik, termasuk pembayaran melalui lembaga keuangan.

Berikutnya pada tahap akuntansi wajib pajak, maka dengan core tax system, akun wajib pajak adalah tepat waktu, akurat, dan diperbarui secara otomatis selama pemrosesan pengembalian, pembayaran, pengembalian uang, dan dengan penilaian pajak, bunga, dan denda. Semua transaksi terkait pajak dicatat dalam sistem akuntansi formal untuk menyeimbangkan, rekonsiliasi, dan pelaporan.

Kemudian pada tahap audit, dalam core tax system  terdapat rencana audit, dengan menghitung secara otomatis risiko yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak dan dengan secara otomatis memilih pembayar pajak berisiko tinggi untuk diaudit.

Dalam sistem modern, informasi audit diterima di database. Untuk audit masa depan dari pembayar pajak yang sama atau yang lainnya, karena mungkin saat mengaudit akan menemukan informasi terkait tentang satu wajib pajak.

Tahap berikutnya yaitu pengumpulan, yang alur kerjanya dilakukan dengan mendokumentasikan semua koleksi tindakan yang diambil dan meneruskan kasus ke petugas dan manajemen yang tepat. Kemampuan core tax system di bidang koleksi juga memungkinkan prioritas otomatis kasus koleksi berdasarkan potensi kasus untuk menghasilkan pendapatan.

Pada tahap selanjutnya, keberatan dan banding, core tax system dapat mendukung keberatan dan fungsi banding dengan menyediakan akses ke informasi rekening pembayar pajak, melacak status keberatan dan kasus banding, dan mendaftarkan hasil banding. Selain itu, core tax system dapat memungkinkan pengarsipan keberatan secara elektronik dan dapat memberikan informasi online kepada wajib pajak sehubungan dengan proses keberatan tersebut.

Terakhir, di sisi pelayanan wajib pajak, core tax system akan memfasilitasi kepatuhan sukarela dengan memberikan informasi, pendidikan, dan bantuan kepada pembayar pajak selama pengarsipan, pembayaran, pengumpulan, dan proses lainnya.

Administrasi pajak modern memberikan dukungan kepada pembayar pajak di semua fungsi administrasi perpajakan, menyesuaikan informasi dengan berbagai jenis pembayar pajak dan pajak, memberikan informasi yang mudah diakses dan kompleks, dan menggunakan berbagai saluran.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.