LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Urgensi Pengawasan Pajak Aset Digital

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Agustus 2021 | 16.40 WIB
ddtc-loaderUrgensi Pengawasan Pajak Aset Digital

Harlinda Siska Pradini,

Magetan, Jawa Timur

REFORMASI perpajakan terus berjalan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia. Dalam publikasi Sekretariat Nasional Asean-Indonesia, tax ratio pada 2018—2020 stagnan sebesar 10-12%. Rendahnya tax ratio menjadi tantangan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Perekonomian terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Namun, sektor ekonomi terkait dengan digital masih tetap tumbuh. Pada 2020, nilai ekonomi berbasis internet di Asia Tenggara mencapai US$105 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$44 miliar disumbang Indonesia (e-Conomy SEA, 2020). Nilai ekonomi itu salah satunya dilihat dari transaksi bruto sektor finansial.

Dunia digital menyediakan ruang gerak yang luas baik dalam relasi sosial maupun pekerjaan, sumber penghasilan, bahkan lahan untuk investasi. Digitalisasi telah melahirkan aset digital, seperti aset kripto dengan nilai transaksi pada 5 bulan pertama 2021 mencapai Rp370 triliun.

Dalam perspektif perpajakan, harta atau aset dapat digunakan untuk mengukur kewajaran penghasilan. Ketika memperoleh penghasilan, setiap individu akan mengalokasikan untuk konsumsi, pelunasan kewajiban, dan investasi.

Adapun investasi dapat diwujudkan dalam bentuk aset. Dengan mengetahui keseluruhan aset individu maka fiskus akan mampu mengestimasi penghasilan yang seharusnya diterima. Dengan kata lain, pendekatan aset digunakan untuk menganalisis ada atau tidaknya penghasilan yang belum dilaporkan.

Pengungkapan kepemilikan harta oleh wajib pajak secara self assessment dilakukan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak semua wajib pajak memahami kewajiban pengungkapan harta. Bisa juga, wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan harta secara benar, lengkap, dan jelas.

Untuk menguji pengungkapan harta wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses data pembanding seperti data rekening keuangan, Izin Mendirikan Bangunan, serta kepemilikan kendaraan bermotor.

Bagaimanapun, pada era digital, pengawasan pajak atas aset mengalami perluasan ruang lingkup. Keberadaan aset tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga digital. Contohnya, perdagangan secara daring dilakukan melalui toko online.

Toko online mampu menghasilkan pendapatan dan berpotensi untuk dijual kembali, diwariskan, atau dihibahkan. Pasalnya, toko online memiliki nilai ekonomi tertentu ditinjau dari jumlah followers, pengunjung, rating, atau reputasi. Jenis aset digital ini tidak tercatat pada SPT Tahunan.

Inovasi teknologi telah memunculkan ragam aset digital lainnya. Bank Indonesia sendiri berencana untuk menerbitkan mata uang digital rupiah. Pembuatan central bank digital currency (CBDC) tersebut memperluas cakupan pelaporan kas dan setara kas.

Investasi dalam bentuk emas juga telah tersedia secara digital melalui berbagai platform aplikasi. Pembelian emas secara online mampu mengakomodasi pembelian dengan nilai transaksi sesuai dengan daya beli konsumen. Dengan sistem ini, permintaan investasi emas berpotensi meningkat.

Aset digital lain yang telah beredar di beberapa negara adalah karya seni digital. Dengan skema non-fungible token (NFT), karya seni dapat ditokenisasi untuk pembuatan sertifkat kepemilikan digital yang dapat diperjualbelikan. NFT digunakan untuk transaksi karya seni digital seperti GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, real estate virtual, dan lain-lain.

Penyusunan Regulasi Pengawasan

Dengan perkembangan aset digital, penyusunan beberapa regulasi untuk pengawasan perpajakan sangat diperlukan. Pertama, pengaturan pengungkapan aset digital di kolom harta pada SPT Tahunan. Diperlukan kriteria khusus atas aset digital yang wajib dilaporkan dan skema konversi nilai perolehannya.

Aset digital memiliki cakupan luas sehingga perlu dipetakan kriteria yang dideklarasikan. Misalnya, memiliki nilai ekonomi tertentu, dapat diperjualbelikan, menghasilan passive income atau active income. Nilai aset digital ini tentu akan sangat fluktuatif sehingga perlu pengaturan mengenai cara pengakuan nilai serta ada atau tidaknya opsi revaluasi.

Kedua, regulasi atas perpindahan kepemilikan aset digital baik melalui mekanisme jual beli, waris, maupun hibah. Penjualan atau pengalihan aset digital dapat dikenakan pajak sesuai dengan karakteristik asetnya.

Misalnya, atas penjualan aset kripto, pengenaan pajaknya dapat dipersamakan dengan PPh final atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketika dijual, aset digital tertentu juga harus dilakukan penilaian untuk mengetahui ada atau tidaknya keuntungan saat pengalihan.

Ketiga, kerja sama penyampaian data dari pihak terkait kepada DJP. Pelaporan tersebut dapat berupa SPT Masa atas transaksi penjualan aset digital atau media pelaporan lainnya. Transaksi atas aset digital setidaknya melibatkan platform penyedia aplikasi, operator pembayaran, pihak penerbit, atau regulator aset digital.

Penelusuran jejak digital dapat digunakan untuk mengungkap beneficial owner atas aset digital. Digital aset tracing diperlukan untuk memitigasi risiko terjadinya potensial loss penerimaan pajak akibat penghasilan yang belum dilaporkan.

Dengan masifnya laju perkembangan dunia digital, aturan perpajakan dituntut mampu memotret seluruh aktivitas ekonomi, termasuk di dunia maya. Pengawasan pajak atas aset digital akan memberikan level playing field dengan aset berwujud atau aset tidak berwujud lainnya yang telah diatur dalam regulasi perpajakan.

Tanpa pengawasan memadai, kehadiran aset digital berpotensi menjadi modus praktik penghindaran pajak yang makin sulit dijangkau otoritas pajak.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
🙏
user-comment-photo-profile
BramastaS
baru saja
Materi yang menarik karena sehubungan dengan perkembangan teknologi yang begitu masif. Semoga tulisan ini berguna untuk memperbaiki kebijakan perpajakan agar dapat mengikuti perubahan teknologi yang begitu cepat. Terima kasih aats materi yang menarik ini
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
terimakasih mbak ilva
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
aamiin...
user-comment-photo-profile
Ilva Mardotin
baru saja
mantap sis 👍👍👍
user-comment-photo-profile
Andy Risdianto
baru saja
terimaksih banyak untuk tambahan wawasannya, semoga regulasi perpajakan aset digital bisa segera dibuat
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
betul pak harus ada law enforcementnya juga
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
betul pak, tidak hanya penerimaan negara tetapi juga aspek keadilan bagi seluruh pelaku ekonomo baik online maupun offline
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
betul, inovasi memang diperlukan untuk memotret seluruh aktifitas ekonomi baik luring maupun daring
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
aamiin....
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
Terimakasih atad reviewnya
user-comment-photo-profile
Harlinda Siska
baru saja
betul pak, regulasi dan sistem memang harus adaptif dalam merespon perkembangan ekonomi yang semakin go digital. trmksh reviewnya bapak mariyanto
user-comment-photo-profile
Mariyanto
baru saja
Sepakat dengan artikel ini. Disrupsi teknologi digital, merupakan salah satu driving force pada pemilihan metode insvestasi. Pada kondisi ini, fiskus dihadapkan pada tantangan, bagaimana pengawasan tax compliance para penerima penghasilan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Di titik ini.... regulasi perpajakan, code of conduct, ketersediaan data yang kredibel serta peningkatan kapasitas sarpras teknologi yg dimiliki adalah sebagian keharusan yg diperlukan. #salam sehat dan sukses, mbak Siska.
user-comment-photo-profile
Wangky
baru saja
terima kasih atas pencerahannya mengenai pengawasan pajak atas aset digital, ini juga sebagai bentuk penegakan hukum melalui teknologi
user-comment-photo-profile
Rachmad Taufichurrahman
baru saja
Setuju, semoga penerimaan negara makin optimal
user-comment-photo-profile
Rachmad Taufichurrahman
baru saja
Setuju, dengan perkembangan teknologi dan perubahan habit, diperlukan inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara
user-comment-photo-profile
Hawe
baru saja
Memang penting untuk saat ini aset digital lebih perlu diperhatikan untuk menambah penerimaan negara.