SALAH satu sumber pendapatan negara yang berperan signifikan dalam membiayai pembangunan adalah pajak. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang, yaitu Pasal 1 ( UU No.28 Tahun 2007).
Pengelolaan dana pajak untuk pembangunan tidak akan menghasilkan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat apabila partisipasi masyarakat dalam proses itu tidak dioptimalkan. Tanpa partisipasi masyarakat, perencanaan yang disusun akan berjarak dengan masyarakat.
Dari proses yang berjarak inilah antara lain munculakal cerdik masyarakat guna ‘mengakali’ pembayaran pajak. Karena itu, tanpa partisipasi masyarakat sulit untuk mengharapkan masyarakat akan mematuhi dan menjaga pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dari mulai merealisasikan penerimaan pajak sampai pada proses merumuskan rencana pembangunan. Dengan kerja sama ini pula, hasil pembangunan menjadi optimal dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dalam konteks kerja sama meningkatkan penerimaan pajak, sesuai dengan sistem self assessment masyarakat memiliki tanggung jawab dan kewajiban sendiri untuk membayar pajaknya. Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan.
Dalam konteks ini, pemerintah paling tidak harus melakukan tiga hal. Pertama, membuat peraturan sistem perpajakan yang lebih mudah dan jelas. Kedua, dalam mengelola uang pajak, pemerintah harus harus transparan, akuntabel, dan profesional. Ketiga, melakukan edukasi pajak.
Kader Pajak
SELAMA INI sudah banyak kegiatan edukasi pajak yang digelar DJP di masyarakat. Namun, berbagai kegiatan edukasi itu seringkali tidak diikuti dengan pemantauan dan evaluasi untuk setiap daerah. Padahal, pemantauan itu penting agar kepatuhan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
Untuk memperkuat pemantauan tersebut, pemerintah seharusnya menetapkan kader pajak yang berasal dari masyarakat untuk setiap daerah. Kader pajak yang sebelumnya sudah dididik inilah yang kemudian bertanggung jawab untuk memberikan edukasi ke warga serta melakukan pemantauan dan pengevaluasian dalam hal pelaksanaan perpajakan.
Kader pajak juga berfungsi sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat dalam penuangan berbagai aspirasi yang disampaikan warga. Dalam hal ini secara tidak langsung tercipta komunikasi antara masyarakat dan pemerintah mengenai keluh kesah dunia perpajakan yang sedang terjadi.
Saat pemerintah telah berusaha melibatkan masyarakat untuk beraspirasi, diharapkan untuk masyarakat ikut berperan aktif dalam berpartisipasi membangun pajak serta memberikan gagasan-gagasan solusi melalui kader-kader yang telah disediakan di setiap wilayah.
Dengan demikian, dalam hal ini masyarakat tidak hanya mengkritisi peraturan dan program yang ditetapkan pemerintah, tetapi masyarakat juga dapat memberikan solusi untuk meningkatkan penerimaan negara, dan dengan demikian turut berpartisipasi dalam pembangunan.
Pembentukan kader pajak tersebut adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan masyarakat. Kader tersebut juga dapat berfungsi untuk mengurangi kecurangan-kecurangan pajak.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan juga mengawasi penggunaan uang pajak dalam pembangunan sangatlah dibutuhkan. Kader pajak adalah bagian penting dari kerja sama ini.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.