UNIVERSITAS SURAKARTA

Universitas Surakarta Resmi Punya Tax Center

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:30 WIB
Universitas Surakarta Resmi Punya Tax Center

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa tengah II dan Universitas Surakarta (UNSA) melakukan penandatangan kerja sama, sekaligus peresmian gedung tax center, pada Selasa (4/7/2023).

Rektor UNSA Astrid Widayanti menilai pelayanan publik DJP saat ini makin lebih baik. Menurutnya, masyarakat tidak lagi merasa takut terhadap pajak. Terlebih, sosialisasi yang dilakukan selama ini cukup intens dan pendekatan terhadap masyarakat juga makin baik.

“Pelayanan di DJP telah makin baik, makin profesional dan lebih mudah. Untuk itu, kami berharap dengan adanya tax center di UNSA, kami dapat ikut berpartisipasi dalam perubahan baik ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjelaskan otoritas pajak terus melakukan sinergi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya ialah dalam bentuk edukasi perpajakan.

“Edukasi perpajakan bertujuan agar wajib pajak lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tentu, dengan adanya tax center ini, DJP menyediakan tenaga ahli di bidang perpajakan melalui tax center,” tuturnya.

Sebagai informasi, tax center adalah suatu lembaga yang ada di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Salah satu peran tax center adalah membantu DJP dalam memberikan konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan. Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan tax center akan bertugas di kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebelum relawan pajak ditugaskan, mereka akan terlebih dahulu diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan Kanwil DJP atau KPP setempat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak dipastikan kredibel berdasarkan peraturan yang berlalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS