KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 16:30 WIB
Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa telah mencapai kesepakatan untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Komisioner Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Uni Eropa telah mengambil langkah penting menuju keadilan pajak dan keadilan sosial. Menurutnya, adopsi pajak minimum membuat Uni Eropa lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global.

"Pajak minimum adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang diciptakan oleh ekonomi global," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Gentiloni mengatakan penerapan pajak minimum untuk perusahaan multinasional telah menjadi prioritas utama Komisi Uni Eropa. Dengan kesepakatan mengadopsi Pilar 2, Eropa kini berada pada garda depan dalam upaya mengimplementasikan kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dia menjelaskan Eropa pada tahun ini masih berada di bawah bayang-bayang pandemi. Ketika pandemi hampir berakhir, Eropa juga dihadapkan pada perang antara Rusia dan Ukraina.

Meski menghadapi tekanan berat, Gentiloni menyebut Eropa dapat bertindak cepat dengan menyepakati adopsi pajak minimum demi kepentingan bersama. Menurutnya, Eropa memerlukan pendapatan pajak yang kuat sehingga dapat mendistribusikannya secara adil untuk mendukung transisi hijau, ekonomi digital, dan menjaga keamanan energi.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Salah satu strategi mencapai tujuan tersebut yakni mengakhiri persaingan pajak yang berbahaya dan tax planning yang agresif.

"Saat ini Uni Eropa telah membuktikan mereka benar-benar berkomitmen untuk mengatasi ketidakadilan yang menjadi ciri sistem ekonomi global serta memastikan bahwa setiap orang membayar bagian mereka secara adil," ujarnya.

Gentiloni menambahkan Uni Eropa kini harus kembali bekerja untuk menyelesaikan adopsi pilar lainnya, yakni Pilar 1: Unified Approach. Polar 1 diperlukan untuk mencapai tujuan distribusi hak perpajakan secara lebih adil di semua negara.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0