KOTA MATARAM

Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pada kuartal III/2021, Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerjunkan pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung kepatuhan pajak pada pelaku usaha restoran.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Ahmad Amrin mengatakan tim pemeriksa pajak telah melakukan kunjungan langsung terhadap lebih dari 40 restoran dan rumah makan.

"Sekitar 40-an lebih restoran telah kami periksa," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ahmad menjelaskan kegiatan pemeriksaan langsung fokus pada wajib pajak restoran yang potensial. Tim pemeriksa melakukan perluasan basis pajak dengan menambah objek baru dan melakukan uji kepatuhan pada restoran dengan tingkat setoran pajak yang rendah.

Dengan kegiatan tersebut, tim menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh beberapa pengusaha restoran. Pemilik bisnis kemudian diminta segera melunasi kekurangan pembayaran pajak agar tidak menumpuk menjadi piutang dan dilakukan penagihan aktif.

Dia menjelaskan upaya tim berkaitan dengan pemulihan kegiatan bisnis dengan level PPKM yang turun. Pelaku usaha diminta objektif dalam menyampaikan laporan pajak khususnya untuk pungutan yang ditarik dari konsumen seperti pajak restoran.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Wajib pajak mengaku masa PPKM baru pulih dan belum normal. Itu saja yang jadi alasan, sementara dari 11 tamu yang makan justru tidak dilaporkan [pajak restoran]," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Ahmad berharap pelaku usaha patuh dalam menyetorkan pajak restoran. Sebab, piutang pajak yang ditagih bakal ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2,5%.

Pemkot berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun. Kinerja penerimaan pajak restoran hingga Oktober 2021 mencapai Rp18 miliar atau 81,83% dari target tahun ini sejumlah Rp22 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu