Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pada kuartal III/2021, Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerjunkan pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung kepatuhan pajak pada pelaku usaha restoran.
Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Ahmad Amrin mengatakan tim pemeriksa pajak telah melakukan kunjungan langsung terhadap lebih dari 40 restoran dan rumah makan.
"Sekitar 40-an lebih restoran telah kami periksa," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).
Ahmad menjelaskan kegiatan pemeriksaan langsung fokus pada wajib pajak restoran yang potensial. Tim pemeriksa melakukan perluasan basis pajak dengan menambah objek baru dan melakukan uji kepatuhan pada restoran dengan tingkat setoran pajak yang rendah.
Dengan kegiatan tersebut, tim menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh beberapa pengusaha restoran. Pemilik bisnis kemudian diminta segera melunasi kekurangan pembayaran pajak agar tidak menumpuk menjadi piutang dan dilakukan penagihan aktif.
Dia menjelaskan upaya tim berkaitan dengan pemulihan kegiatan bisnis dengan level PPKM yang turun. Pelaku usaha diminta objektif dalam menyampaikan laporan pajak khususnya untuk pungutan yang ditarik dari konsumen seperti pajak restoran.
"Wajib pajak mengaku masa PPKM baru pulih dan belum normal. Itu saja yang jadi alasan, sementara dari 11 tamu yang makan justru tidak dilaporkan [pajak restoran]," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)
Ahmad berharap pelaku usaha patuh dalam menyetorkan pajak restoran. Sebab, piutang pajak yang ditagih bakal ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2,5%.
Pemkot berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun. Kinerja penerimaan pajak restoran hingga Oktober 2021 mencapai Rp18 miliar atau 81,83% dari target tahun ini sejumlah Rp22 miliar. (rig)