Ilustrasi. (tiktok.com)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Hal tersebut disampaikan DJP saat kembali mengumumkan penunjukan 10 perusahaan global yang memenuhi memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, pada hari ini, Kamis (7/8/2020).
“Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, PKP selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” jelas DJP.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.
Selain itu, pajak masukan tetap dapat dikreditkan jika terdapat dokumen yang menunjukkan akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP kembali menunjuk 10 entitas sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri. Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital pada saat ini menjadi 16 perusahaan.
Adapun 10 perusahaan yang baru saja ditunjuk dan akan melakukan pemungutan PPN mulai 1 September 2020 adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd..
Selanjutnya, ada pula Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 – ada sejumlah batasan kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.
Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia. (kaw)