PENGHEMATAN ANGGARAN

Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp23,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 18:28 WIB
Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp23,4 Triliun

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melakukan penghematan anggaran dengan memangkas sejumlah pos belanja dalam APBN-P 2016, termasuk tunjangan profesi guru yang akan dipotong Rp23,4 triliun guna memelihara kredibilitas fiskal pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap berpikiran positif dengan tidak menganggap langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan komitmen pemerintah terhadap pendidikan.

“Jadi gurunya memang tidak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi,” tuturnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Dia menambahkan jumlah guru bersertifikat yang berhak menerima tunjangan profesi guru mengalami penurunan dari sekitar 1,3 juta menjadi 1,2 juta orang.

Selain itu, Sri Mulyani beralasan saat ini pemerintah daerah masih memiliki sisa tunjangan profesi guru tahun 2015 lalu sebesar Rp19,6 triliun yang tersimpan di rekening kas.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan rencana pemangkasan anggaran dalam postur APBN-P 2016 dari Rp133,8 triliun menjadi Rp137,6 triliun.

Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

Pemangkasan tersebut meliputi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Rp64,7 triliun, transfer ke daerah Rp70,13 triliun, dan dana desa Rp2,82 triliun.

Pemerintah memangkas anggaran dana desa lantaran diperkirakan banyak daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke desa pada tahap sebelumnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

Kamis, 14 September 2023 | 15:13 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Gaji ASN Naik, Pagu Belanja Kemenkeu 2024 Bertambah Rp355 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak