PENEGAKAN HUKUM

Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 31 Maret 2022 | 17.00 WIB
Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tipe G keluaran tahun 2005. 

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Bandung Irvan Sofwan menyampaikan penyitaan terhadap aset PT X dilakukan setelah serangkaian proses tindakan penagihan aktif dilakukan. Penagihan yang dimaksud termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga pemblokiran rekening. 

"Selain dari tindakan penagihan aktif, upaya yang telah kami lakukan juga berupa tindakan persuasif yaitu konseling kepada penanggung pajak," kata Irvan, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (31/3/2022). 

Kegiatan penyitaan ini juga dihadiri langsung oleh penanggung pajak Tuan A. Barang sitaan ini disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum nantinya akan dilaksanakan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang.

Melalui tindakan penagihan yang dilaksanakan ini, Irvan berharap agar ada kesadaran dari wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sampai penyitaan ini kan tidak tiba-tiba, telah ada tindakan yang dilaksanakan sebelumnya. Oleh karena itu, diharapkan untuk seluruh wajib pajak agar selalu tertib dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata Irvan.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Sementara Hadi (1995), mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Pasalnya, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.