KOTA BENGKULU

Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 09:52 WIB
Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemkot Bengkulu menyatakan tunggakan pajak daerah, terutama dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang tinggi menjadi kendala utama pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan nilai tunggakan PBB dan BPHTB saat ini mencapai Rp60 miliar. Menurutnya, pemkot tengah menyiapkan program relaksasi agar masyarakat terdorong melunasi tunggakan pajak daerahnya.

"Akan kami atur regulasinya dan dikoordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sri menuturkan tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal ini juga dikarenakan upaya sosialisasi dan penagihan tidak bisa berjalan optimal karena kebijakan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebelum pandemi, lanjutnya, Bapenda dapat mengerahkan petugas kelurahan hingga ketua RT untuk membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. Saat pembagian SPPT itulah, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak segera membayarkan pajaknya.

Saat ini, kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Di sisi lain, anggaran untuk petugas tersebut juga dicoret sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak menurun dan berimbas pada tingginya tunggakan.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sri menjelaskan Bapenda telah menyiapkan skenario relaksasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah penghapusan denda administrasi atau pemutihan PBB.

"Nanti untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau nanti kami kasih kepada wajib pajak yang menunggak pajak ini untuk mencicil," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor