KOTA KENDARI

Tunggakan Pajak Hotel Mewah Capai Ratusan Juta, Penagihan Digencarkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:18 WIB
Tunggakan Pajak Hotel Mewah Capai Ratusan Juta, Penagihan Digencarkan

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat piutang atau tunggakan pajak dari beberapa hotel mewah mencapai Rp649,1 juta pada Februari 2020.

Kepala Bapenda Kendari Sri Yusnita menjelaskan guna menanggulangi permasalahan tersebut Bapenda telah meninjau sejumlah alat perekam pajak yang tersebar di lapangan. Hal ini lantaran muncul indikasi tidak efektifnya penerimaan disebabkan oleh pencatatan transaksi yang buruk.

Selain itu, Bapenda juga melakukan penagihan pajak dengan melibatkan Kepolisian, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (POM TNI AD), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Proses penagihan pajak tersebut telah dilakukan pada Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Yang kita yustisi kemarin itu hanya hotel-hotel yang besar tunggakannya, tapi hotel dengan tunggakan pajak yang kecil juga akan tetap kita tinjau,” ucap Sri Yusnita, Rabu (22/7/2020).

Sri tidak menyebutkan detail nama dan berapa total tunggakan pajak dari masing-masing hotel. Namun, dia menyebut ada sekitar 8 hotel dan nilai tunggakannya berkisar antara Rp7 juta sampai dengan Rp482 juta.

Sebagian tunggakan pajak tersebut, sambungnya, terjadi sebelum Covid-19. Sebagian lagi merupakan sisa utang pajak beserta denda pajak pada 2019. Sementara itu, untuk pajak hotel selama terjadinya pandemi tidak dilakukan penagihan karena telah dibebaskan.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Sekali lagi ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak,” terangnya.

Menurut mantan Kepala DPM PTSP Kota Kendari itu, pascatindakan penagihan yang dilakukan tim yustisi, terdapat beberapa hotel yang berinisiatif akan melunasi tunggakannya. Sri menambahkan dalam waktu dekat tim yustisi akan kembali turun ke beberapa hotel dan rumah makan yang tunggakannya rendah.

“Ini semua harus dibayarkan karena uang negara dan bisa dipakai untuk pembangunan Kota Kendari. Pajak yang tunggakannya rendah itu juga banyak, kita akan turun yustisi juga dalam waktu dekat ini,” tegasnya, seperti dilansir sultrakini.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 22:32 WIB

#MariBicara Sebaiknya ada kebijakn tersendiri terkait tunggakan pajak yang dilakukan oleh para pengusaha hotel mewah ini. Jangan sampai karena berusaha untuk melunasi seluruh tunggakan pajak membuat operasional perusahaan jadi terhenti. Oleh karena pandemi corona, para pengusaha hotel ini selain sedang mengalami tingkat vacancy yang tinggi mereka juga mesti memutar otak dalam mempertahankan pegawainya. #MariBicara kebijakan penagihan utang pajak oleh hotel ini sudah diakomodir oleh Pemprov Kendari. ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak. Biar bagaimanapun uang pajak yang wajib dilunasi oleh para pelaku usaha baik hotel, rumah makan dan subjek pajak daerah lainnya tersebut akan digunakan untuk membangun Kota Kendari.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi