RICHARD GUTIERREZ:

Tudingan Ini Tidak Benar

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 15:03 WIB
Tudingan Ini Tidak Benar

AKTOR dan model Filipina Richard Gutierrez meminta Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) untuk menghentikan kasus pajak yang tengah dihadapinya. Otoritas pajak Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) menuding Richard telah melakukan penghindaran pajak senilai PHP38,57 juta atau Rp10,1 miliar.

Perusahaan Gutierrez, R Gutz Production Corporation, diduga tidak melaporkan penjualannya sebesar PHP39,9 juta atau Rp10,4 miliar dari bulan April – Desember 2012, tidak mengajukan SPT pajak penghasilan dan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut BIR, perusahaan Gutierrez mengumumkan penjualan sebesar PHP311.111 pada tahun 2012, namun cek dari klien menunjukkan bahwa pembelian dengan perusahaan Gutierrez mencapai PHP39,9 juta.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

BIR mengatakan bahwa mereka telah memberi tahu Gutierrez tentang tunggakan pajaknya setidaknya tiga kali, namun aktor kelahiran 21 Januari 1984 di Beverly Hills, California, Amerika Serikat tersebut tidak memberikan tanggapan.

Pria yang memiliki nama lengkap Richard Kristian Rama Gutierrez ini telah mengajukan surat pernyataan persidangan pada 12 Juli 2017 sehubungan dengan kasus penggelapan pajaknya.

“Sejauh yang saya tahu, perusahaan saya telah mengajukan dan membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah. Saya akan buktikan bahwa tuduhan terhadap perusahaan saya ini tidak benar,” ungkap Richard Gutiereez kepada wartawan.

Dalam surat pernyataan persidangan, Gutierrez mengatakan bahwa perusahaannya telah menyampaikan SPT untuk tahun 2012 dan pengajuan pengembalian PPN. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pertahanan Gutierrez juga dilampirkan pada pernyataan persidangannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan