PROVINSI RIAU

Triwulan I, Penerimaan Pajak Baru 18,22%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 13:39 WIB
Triwulan I, Penerimaan Pajak Baru 18,22%

PEKANBARU, DDTCNews – Hingga triwulan I 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau baru mencapai penerimaan daerah sebesar Rp546,79 miliar atau 18,22% dari target tahun ini yang dipatok senilai Rp3 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau Masperi mengatakan capaian penerimaan ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pencapaian itu terkomposisi oleh pajak kendaraan bermotor 23,38%, bea balik nama 20,1%, pajak bahan bakar 20,03%, dan pajak air permukaan 6,81%,” ujarnya di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Senin (17/4).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia berharap kekurangan target yang belum dilalui itu bisa tercapai dalam beberapa bulan mendatang. Masperi berkomitmen untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membenahi sistem kerja sumber daya manusia (SDM) yang ada.

"Kami mempunyai semangat yang tinggi untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan DPRD. Tahun ini semoga UPT yang ada lebih gesit lagi dalam memungut PAD," ujarnya seperti dikutip goriau.com.

Masperi tidak terlalu kecewa atas melesetnya realisasi PAD pada tahun lalu. Pasalnya, pencapaian PAD tahun lalu hanya kurang sekitar 0,04% dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2,7 triliun.

"Tahun lalu tidak tercapai 100%, hanya 99,96% saja. Akibatnya hak-hak lainnya seperti insentif tidak bisa kami terima di akhir tahun 2016," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?