KURS PAJAK 10-16 NOVEMBER 2021

Tren Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 07:33 WIB
Tren Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi rupiah melemah.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.300. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.181 per dolar AS.

Rupiah justru menguat terhadap dolar Australia. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.636,04 per dolar Australia atau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp10.662,81 per dolar Australia.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan dengan nilai kurs pajak senilai Rp3.442,89 per ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.418,30 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.592,30 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp10.531,46 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.560,65. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.492,37 per euro.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 62/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 November - 16 November 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.300,00 119,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.636,04 -26,77
3 Dolar Kanada (CAD) 11.515,96 47,60
4 Kroner Denmark (DKK) 2.226,44 9,37
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.837,27 13,65
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.442,89 24,59
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.193,61 18,32
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.679,72 -15,17
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.428,87 -99,24
10 Dolar Singapura (SGD) 10.592,30 60,84
11 Kroner Swedia (SEK) 1.670,01 15,18
12 Franc Swiss (CHF) 15.673,20 197,82
13 Yen Jepang (JPY) 12.553,86 91,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,94 0,05
15 Rupee India (INR) 191,50 2,41
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.419,39 447,48
17 Rupee Pakistan (PKR) 84,13 2,39
18 Peso Philipina (PHP) 283,28 3,42
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.812,03 31,52
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,91 0,68
21 Bath Thailand (THB) 428,83 1,94
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.603,75 96,99
23 Euro Euro (EUR) 16.560,65 68,28
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.235,00 14,79
25 Won Korea (KRW) Korea 12,12 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN