KURS PAJAK 12 APRIL - 18 APRIL 2023

Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 April 2023 | 08:53 WIB
Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan kedua April 2023. Pelemahan rupiah hanya terjadi pada poundsterling Inggris, franc Swiss, dan rupee Sri Lanka.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.945. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 12-18 April 2023 tersebut terpantau turun signifikan dari posisi pekan lalu sejumlah Rp15.079 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.043,17 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.085,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.393,17 per ringgit Malaysia. Patokan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.415,19 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.252,39 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.343,91 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.314,59. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.354,98 per euro.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 April 2023 - 18 April 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.945,00 -134,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.043,17 -41,97
3 Dolar Kanada (CAD) 11.095,66 -14,71
4 Kroner Denmark (DKK) 2.189,96 -5,53
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.903,85 -17,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.393,17 -22,02
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.390,98 -17,41
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.436,92 -10,30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.601,73 4,50
10 Dolar Singapura (SGD) 11.252,39 -91,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.438,33 -14,68
12 Franc Swiss (CHF) 16.476,03 23,22
13 Yen Jepang (JPY) 11.331,57 -76,70
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,11 -0,07
15 Rupee India (INR) 182,08 -1,14
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.649,59 -514,59
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,26 -0,92
18 Peso Philipina (PHP) 273,96 -3,23
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.983,99 -32,19
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,53 0,10
21 Bath Thailand (THB) 438,29 -1,82
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.242,48 -101,28
23 Euro Euro (EUR) 16.314,59 -40,39
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,15 -19,60
25 Won Korea (KRW) 11,36 -0,23

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024