KEBIJAKAN ANGGARAN

Topang APBNP 2017, Pemerintah Lelang 5 Seri SUN

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:59 WIB
Topang APBNP 2017, Pemerintah Lelang 5 Seri SUN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada tanggal 3 Oktober 2017 untuk menunjang target pembiayaan dalam APBNP 2017. Pelelangan dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.

Keterangan Resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan pelelangan SUN menarget penerimaan indikatif sebesar Rp15 triliun. Sementara target maksimal yang bisa diraup melalui pelelangan itu sebanyak Rp22,5 triliun.

“Tanggal settlement telah ditentukan pada tanggal 5 Oktober 2017 atau 2 hari seusai pelelangan SUN. Ada 2 seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan 3 seri ON (Obligasi Negara). Pelelangan ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan bersifat terbuka serta menggunakan metode harga beragam,” demikian bunyi keterangan resmi, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Seri SPN yang akan dilelang yaitu SPN12180104 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2018 dengan tingkat kupon diskonto, serta maksimal 50% alokasi pembelian non-kompetitif dari yang dimenangkan.

Lalu SPN12181004 (new issuance) yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2018 dengan tingkat kupon diskonto, serta maksimal 50% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Sementara seri ON yang akan dilelang yaitu FR0061 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2022 dengan tingkat kupon 7%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Kemudian seri FR0074 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan tingkat kupon 7,5%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan. Seri FR0075 (reopening) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2038 dengan tingkat kupon 7,5%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield pengajuan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang, dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memberi kesempatan baik kepada investor, individu maupun institusi bisa menyampaikan penawaran pembelian. Namun, penyampaian pembelian itu harus melalui peserta lelang.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi