APARATUR SIPIL NEGARA

Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:30 WIB
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib menanamkan nilai integritas dan antikorupsi sejak dini.

Tjahjo mengatakan ASN harus memiliki integritas sehingga terhindar dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, terdapat 8 area yang rawan korupsi bagi ASN.

"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Tjahjo menuturkan ASN perlu mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan, baik negara maupun diri sendiri. Area rawan korupsi tersebut yaitu pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan.

Menurutnya, penanaman nilai integritas dan antikorupsi sejak dini akan membuat generasi muda lebih memahami bahaya tindakan korupsi, termasuk ASN. Nilai integritas juga akan mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dalam menjalankan tugas.

Pemerintah juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi di antaranya seperti pembentukan unit percontohan yang menerapkan zona integritas dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Pemerintah juga mendorong kebijakan penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system, serta tata kelola pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!.

Selain itu, juga ada upaya peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi didorong pula melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?