THAILAND

Tingkatkan Sektor Litbang, Thailand Rilis Aturan Baru Soal Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 18:30 WIB
Tingkatkan Sektor Litbang, Thailand Rilis Aturan Baru Soal Tax Holiday

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Guna meningkatkan daya saing global, Pemerintah Thailand merilis insentif baru untuk investasi penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Sekjen Dewan Investasi Thailand Duangjai Asawachintachit mengatakan pemerintah berupaya memanfaatkan lonjakan permintaan global di sektor tersebut karena terganggunya rantai pasokan yang disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19.

“Kami melihat R&D dan pengembangan sumber daya manusia menjadi faktor paling penting dalam memperkuat daya saing negara,” katanya dikutip dari bangkokpost.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Insentif untuk R&D dan pengembangan SDM diberikan khusus untuk perusahaan yang melakukan investasi besar dalam kegiatan inovasi. Perusahaan yang memenuhi syarat akan memperoleh tax holiday hingga 13 tahun.

Dengan adanya tax holiday, perusahaan memperoleh pembebasan pajak penghasilan badan. Adapun, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku umum adalah sebesar 20%. Tentunya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan harus menginvestasikan minimal senilai US$6,1 juta atau 1% dari total penjualan perusahaan dalam tiga tahun pertama untuk kegiatan R&D. Lama waktu tax holiday yang diberikan akan bergantung pada jumlah dana yang dialokasikan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kemudian, perusahaan yang mengadopsi program magang atau berinvestasi dalam teknologi canggih akan memenuhi syarat untuk insentif serupa. Misal, proyek semikonduktor dengan investasi tambahan dalam R&D dapat memenuhi syarat pembebasan hingga 5 tahun.

Perusahaan yang merekrut pekerja lokal Thailand untuk mengembangkan perangkat lunak, platform digital, atau konten digital dapat memenuhi syarat memperoleh tax holiday selama 8 tahun. Jangka waktu pemberian insentif bergantung pada jumlah pekerja lokal yang direkrut, jumlah biaya terkait R&D, dan sertifikasi internasional yang diperoleh. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan