Ilustrasi. Warga menyaksikan tarian Barong Bangkung dalam tradisi Ngelawang di Denpasar, Bali, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz
DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalamn menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan tiga raperda yang diajukan kepada DPRD akan menjadi payung hukum proses bisnis penggalian potensi pendapatan daerah. Dengan ketiga aturan tersebut, pemprov akan memperluas basis untuk menopang pendapatan daerah.
"Dari 5 Raperda yang diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas tersebut, 3 di antaranya merupakan payung hukum untuk menggali potensi pendapatan baru di Bali," katanya, dikutip pada Selasa (16/11/2021).
Wayan menjelaskan 3 raperda tersebut antara lain tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali. Kemudian, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung.
Lalu, Raperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali. Pemprov meyakini raperda tersebut dapat menjadi solusi mengurangi ketergantungan pemprov pada setoran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Jika terus-menerus hanya menggantungkan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor, pendapatan Pemprov Bali tidak akan bisa naik secara signifikan," jelas Wayan.
Wayan menilai perluasan ruang fiskal melalui penambahan sumber baru pendapatan sudah seharusnya dilakukan. Sebab, pungutan PKB dan BBNKB tidak mendukung kelestarian lingkungan. Pembayaran pajak kendaraan berbanding lurus dengan polusi yang dihasilkan.
"Lagipula, saat ini kami juga tengah mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, kami harus kreatif mencari sumber pendapatan baru yang selama ini belum digarap," tuturnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)