JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih menggodok aturan mengenai Core Tax System terbaru untuk mengganti sistem administrasi yang sudah lebih dari 15 tahun belum diperbarui.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan upgrade itu dilakukan untuk menampung bertambahnya jumlah wajib pajak Indonesia yang semakin meningkat.
“Perpres (Peraturan Presiden) mengenai hal ini masih difinalisasi jadi belum bisa terbit. Tapi kami harapkan bisa terbit pada tahun ini, karena untuk menampung perkembangan jumlah wajib pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (18/1).
Dia memaparkan Core Tax System itu merupakan sistem baru yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendafataran wajib pjaak, proses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen pajak lainnya, proses pembayaran, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Di samping itu, pengembangan Core Tax System merupakan salah satu komponen vital dalam Reformasi Perpajakan Indonesia. Desain tersebut meliputi desain human resource information system, analisis kebutuhan infrastruktur, serta penyelarasan organisasi dan kebijakan yang dibutuhkan sebagai bagian dari persiapan yang harus dilakukan sebelum bisa mengimplementasikan sistem terbaru.
Ke depannya, Ditjen Pajak akan fokus pada memfasilitasi kepatuhan melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan bagi wajib pajak seperti penyederhanaan proses, hingga mengedukasi wajib pajak.
Pengembangan Core Tax System dinilai sangat perlu dilakukan, karena sistem informasi Ditjen Pajak sejauh ini masih belum terintegrasi dan terdapat keterbatasan dalam memenuhi fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan pemeriksaan dan penagihan, bahkan belum adanya fungsi sistem akuntasi yang terintegrasi. (Amu)