ADMINISTRASI PAJAK

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Lakukan Reformasi Core Tax System

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 14:01 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Lakukan Reformasi Core Tax System

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih menggodok aturan mengenai Core Tax System terbaru untuk mengganti sistem administrasi yang sudah lebih dari 15 tahun belum diperbarui.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan upgrade itu dilakukan untuk menampung bertambahnya jumlah wajib pajak Indonesia yang semakin meningkat.

“Perpres (Peraturan Presiden) mengenai hal ini masih difinalisasi jadi belum bisa terbit. Tapi kami harapkan bisa terbit pada tahun ini, karena untuk menampung perkembangan jumlah wajib pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Dia memaparkan Core Tax System itu merupakan sistem baru yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendafataran wajib pjaak, proses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen pajak lainnya, proses pembayaran, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Di samping itu, pengembangan Core Tax System merupakan salah satu komponen vital dalam Reformasi Perpajakan Indonesia. Desain tersebut meliputi desain human resource information system, analisis kebutuhan infrastruktur, serta penyelarasan organisasi dan kebijakan yang dibutuhkan sebagai bagian dari persiapan yang harus dilakukan sebelum bisa mengimplementasikan sistem terbaru.

Ke depannya, Ditjen Pajak akan fokus pada memfasilitasi kepatuhan melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan bagi wajib pajak seperti penyederhanaan proses, hingga mengedukasi wajib pajak.

Pengembangan Core Tax System dinilai sangat perlu dilakukan, karena sistem informasi Ditjen Pajak sejauh ini masih belum terintegrasi dan terdapat keterbatasan dalam memenuhi fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan pemeriksaan dan penagihan, bahkan belum adanya fungsi sistem akuntasi yang terintegrasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan