CHINA

Tingkatkan Konsumsi, Negara Ini Bakal Naikkan PTKP hingga 100 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:30 WIB
Tingkatkan Konsumsi, Negara Ini Bakal Naikkan PTKP hingga 100 Persen

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Melalui National People's Congress, pemerintah China berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 100% dari CNY5.000 menjadi CNY10.000 per bulan.

Delegasi National People's Congress (NPC) Zhang Xuewu mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga pada tahun ini.

"Peningkatan konsumsi rumah tangga adalah kunci pemulihan ekonomi pada 2024," katanya, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Zhang optimistis kenaikan PTKP tersebut bisa meningkatkan keyakinan rumah tangga atau konsumen untuk berbelanja. Harapannya, kenaikan konsumsi rumah tangga nantinya juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain menaikkan PTKP, lanjutnya, pemerintah juga akan menambah fasilitas pengurang penghasilan kena pajak bagi masyarakat kelas menengah. Tak hanya itu, subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga perlu ditingkatkan.

"PTKP senilai CNY5.000 telah diberlakukan selama bertahun-tahun dan sudah waktunya untuk dinaikkan," tutur Delegasi NPC Dong Mingzhu seperti dilansir scmp.com.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Tak hanya meningkatkan konsumsi, peningkatan PTKP juga akan mempercepat proses pelaporan SPT serta mengurangi jumlah SPT yang perlu diperiksa.

Sebagai informasi, konsumsi rumah tangga mengambil peran besar dalam mendukung pemulihan ekonomi China pascapandemi Covid-19. Konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 82,5% terhadap PDB China pada tahun lalu.

Meski berkontribusi besar, banyak pihak mengekspektasikan perlambatan konsumsi pada tahun akibat rendahnya keyakinan konsumen dan tingginya tingkat pengangguran tenaga kerja muda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah